
Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Kasus kematian Muhammad Alfan (18), siswa SMK Raden Rahmat yang ditemukan tewas tenggelam di Sungai Brantas wilayah Kecamatan Prambon, Sidoarjo, kini telah memasuki tahap satu atau tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menegaskan, proses hukum terus berjalan dan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (15/7/2025) di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajahmada, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
“Berkas perkara sudah kami kirim ke kejaksaan atau kami laksanakan tahap satu,” jelas AKBP Ihram kepada awak media.
Pihak kepolisian saat ini tengah menunggu evaluasi dan petunjuk dari Kejaksaan Negeri untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pelimpahan ke tahap persidangan.
Respon terhadap Klaim Novum dari LBH
Terkait pernyataan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mengklaim memiliki novum atau bukti baru, AKBP Ihram menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada fakta tambahan yang diterima oleh penyidik. Namun, pihaknya membuka ruang jika memang ada alat bukti baru yang valid.
“Saya ulangi, apabila ditemukan novum atau alat bukti baru, tolong disampaikan langsung kepada kami secara resmi,” tegasnya.
Kapolres juga menekankan, penyidik tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa pihak lain, asalkan didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP.
“Kalau sudah ada dua alat bukti yang cukup, pihak-pihak lain yang selama ini merasa tidak diuntungkan bisa saja dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya.
Satu Tersangka Telah Ditetapkan
Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Mojokerto telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini, yakni Rio Filianto Tono, warga Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025, setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan sejak jasad Alfan ditemukan pada awal Mei 2025.
Desakan Transparansi dan Keadilan
Kasus kematian Alfan menyita perhatian publik dan mendorong berbagai elemen masyarakat sipil untuk mengawal jalannya proses hukum.
Banyak pihak mendesak agar penyidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, demi menjawab tanda tanya atas kematian tragis remaja tersebut.
Pihak Polres Mojokerto memastikan, mereka tetap terbuka terhadap setiap perkembangan informasi dan bukti yang disampaikan secara resmi dan sah menurut hukum. (*)
