
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Seorang pria warga Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku diketahui berinisial FA (39), yang sehari-hari bekerja sebagai kuli rongsokan.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Mojokerto pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di Dusun Dateng, Desa Mojotamping.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 plastik warna hijau yang masing-masing berisi satu paket sabu dalam plastik klip. Total berat narkotika tersebut mencapai 6,42 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone VIVO tipe Y18 warna putih yang diduga digunakan dalam transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial S, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto menyatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.
Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Mojokerto untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (*)
