
Sukabumi, Kabarterdepan.com – Koperasi Hijau, atau Green Cooperative, didefinisikan sebagai koperasi yang mengadopsi prinsip-prinsip keberlanjutan dan dalam ramah operasionalnya ramah terhadap lingkungan.
Ini mencakup penerapan praktik-praktik ramah lingkungan, pengembangan produk dan layanan berkelanjutan, serta peningkatan kesadaran anggota koperasi akan pentingnya menjaga lingkungan.
Tantangan dan Peluang
Meskipun potensi koperasi dalam ekonomi hijau sangat besar, tantangan juga perlu diatasi. Salah satunya adalah perlunya payung hukum yang jelas untuk mengatur operasional Koperasi Hijau.
Selain itu, diperlukan juga upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang dana iklim dan peluang pekerjaan hijau yang diciptakan oleh koperasi.
Wiwi, petani asal Cidahu, Sukabumi, yang menurutnya harus ada kebijakan yang jelas dan pemahaman koperasi untuk nantinya dapat diimplementasikan mulaui sektor pertanian dan menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan ekonomi berkelanjutan.
“Kami berharap, dengan adanya kebijakan yang jelas dan pemahaman yang baik, koperasi dapat menjadi garda terdepan dalam mendorong ekonomi hijau dan menciptakan masa depan yang lebih berkelanjutan,” harap Wiwi saat diwawancarai di ladang, Sabtu (12/07/2025).
Koperasi hijau ini bukan soal pertumbuhan ekonomi tapi mengedepankan proses pengembangan ekonomi yang ramah dan berkelanjutan. (Idris)
