
Yogyakarta, kabarterdepan.com- Pakar Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menyebut sistem perpajakan di Indonesia saat ini masih belum kuat untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Hal tersebut menjadi pertanyaan besar di tengah upaya pemerintah yang menargetkan nilai investasi nasional sebesar Rp7.500 triliun pada tahun 2026 guna menjaga pertumbuhan ekonomi tetap berada di atas angka 5,9 persen.
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM Rijadh Djatu Winardi menyampaikan bahwa terdapat ketergantungan negara sebagai objek pajak seperti industri hasil tembakau, serta pajak-pajak tertentu seperti PPh Badan.
Ketergantungan pajak pada beberapa sektor tersebut disebutnya dapat menyebabkan kerentanan pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jika terjadi krisis.
“Dalam jangka panjang, pola penerimaan seperti ini akan menyulitkan pemerintah merespons dinamika fiskal secara fleksibel,” jelasnya, Selasa (8/7/2025) di Kampus UGM.
Menurutnya, terdapat tren penurunan tax ratio yang pada tahun 2023 di angka 10,31 persen, kemudian menurun menjadi 10,07 persen pada 2024. Kondisi tersebut berada di bawah rata-rata ASEAN mencapai 14-15 persen serta negara-negara OECD mencapai 34 persen.
Ruang fiskal disebutnya secara otomatis akan menyempit guna melakukan belanja modal yang merupakan pendorong dalam melahirkan investasi. Bal tersebut juga akan mengurangi peran swasta karena fiskal yang rendah untuk mendorong pembangunan.
Pajak penghasilan (Pph) yang menjadi pendorong fiskal utama di berbagai negara disebutnya berbeda kondisi di Indonesia karena rendahnya kepatuhan sukarela dan basisnya masih sempit. “Masalah kita bukan pada tingginya tarif, tapi lemahnya basis,” ujarnya.
Adanya digitalisasi dalam perpajakan, menurut Riyadh, hanya sebagai sarana untuk mempercepat pencatatan pajak yang angkanya masih rendah. Oleh karena itu, dirinya mendorong perluasan basis pajak dengan melakukan reformasi pajak.
Sektor informal dan UMKM, menurutnya, menyimpan potensi besar untuk memperkuat basis pajak nasional. Kendati begitu terdapat tantangan yang bisa dihadapi.
Ia menyampaikan bahwa sektor tersebut masih sangat rentan terkait dengan kesadaran kepatuhan, serta belum terbentuknya sistem yang memudahkan sektor tersebut (policy gap).
Hal tersebut menurutnya perlu dijembatani pemerintah melalui penyederhanaan administrasi pajak yang ramah bagi pelaku usaha kecil.
“Pemerintah juga perlu menggandeng asosiasi sektor informal dan koperasi untuk menjangkau basis yang selama ini belum tersentuh,” tuturnya. (Hadid Husaini)
