Bea Cukai Amankan 9.540,8 gram Narkotika Lewat Bandara YIA, Dilarutkan Dalam Tisu Basah

Avatar of Redaksi
IMG 20250709 WA0004
Ungkap kasus penyelundupan narkotika oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah – Yogyakarta, Selasa (8/7/2025). (Hadid Husaini for kabarterdepan.com)

Sleman, kabarterdepan.com – Jajaran dari Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah – Yogyakarta bersama Ditresnarkoba Polda DIY berhasil mengamankan 9.540,8 gram tisu basah yang didalamnya mengandung cairan terlarang jenis narkotika metamfetamin di Yogyakarta International Airport (YIA) Kulonprogo, Minggu (22/6/2025)

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain AP (27) asal Lampung yang berperan sebagai pembawa sabu dari Kuala Lumpur Malaysia. Sedangkan MNF (29) asal Malaysia diketahui tinggal dan bertempat tinggal di Wonosobo, Jawa Tengah berperan sebagai pengawas agar barang haram tersebut tidak diketahui oleh petugas.

Dirresnarkoba Polda DIY Roedy Yoelianto menyampaikan bahwa tersangka AP yang baru mendarat di Bandara YIA pada pukul 11.45 WIB. Setelah dilakukan perekaman X-Ray dan pemeriksaan dari anjing pelacak, petugas mencurigai benda-benda yang ada dalam koper tersangka.

“Sehingga didapatkan barang bukti sebagaimana dan dilakukan pengecekan salah satu tes sampel didapati mengandung metamfetamin,” katanya saat jumpa pers, Selasa (8/7/2025).

Berdasarkan keterangan awal yang dilakukan kepada AP dirinya akan bertemu dan dijemput seseorang berinisial MNF yang ternyata merupakan penumpang pesawat yang dinaiki oleh AP.

“MNF berada didalam pesawat yang sama tetapi tidak saling mengenal,” katanya.

Roedy menyampaikan bahwa penyelundupan barang haram tersebut merupakan kejahatan yang terorganisir dan digerakkan oleh beberapa pihak dari Kuala Lumpur. Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk menindaklanjuti temuan tersebut sehingga otak penyelundupan bisa mendapatkan hukuman.

Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan memanfaatkan tisu basah.

Jajaran Ditresnarkoba Polda DIY dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah – Yogyakarta berhasil mengamankan barang bukti diantaranya koper, didalamnya berisi sejumlah barang bukti diantaranya 25 baju bayi, 10 baju dewasa, dan beberapa plastik berisi tisu basah yang mengandung metamfetamin dengan berat 9.540,8 gram.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah Semarang ya ini beratnya tidak bisa dipisahkan jadi hitungnya utuh melekat tidak bisa kalau dipisahkan 9.540,8 gram,” katanya.

Kedua pelaku terancam hukuman berat dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayar 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 terkait Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng – Yogyakarta Imik Eko Putro menyampaikan bahwa keberhasilan dalam menggagalkan penyelundupan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 38 ribu jiwa.

“Tentu ini jumlah yang sangat luar biasa dari ancaman narkotika sekaligus kontribusi dalam penghematan biaya rehabilitasi yang cukup tinggi,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa momentum tersebut merupakan peristiwa bersejarah. Disebutnya, penggagalan narkotika sebagai yang pertama kalinya di Bandara YIA.

Hal tersebut menurutnya perlu dilakukan penguatan koordinasi antar sektor, mengingat Yogyakarta bisa berpotensi menjadi pasar yang empuk baik dalam peredaran maupun pemasaran. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page