PT KAI Eksekusi Rumah Warga Lempuyangan Tersisa, Tak Berikan Kompensasi

Avatar of Redaksi
IMG 20250708 WA0089
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih saat diwawancarai wartawan, Selasa (8/7/2025). (Hadid Husaini for kabarterdepan.com) 

Yogyakarta, kabarterdepan.com – PT KAI melakukan pengosongan terhadap rumah PJKA 13 di Jalan Hayam Wuruk No.110, Bausasaran, Kota Yogyakarta, DIY, untuk penataan Stasiun Lempuyangan, Selasa (8/7/2025).

Sejumlah aparat dari TNI-Polri turut membantu upaya eksekusi. Rumah tersebut merupakan bangunan terakhir yang dieksekusi oleh PT KAI dari 14 rumah terdampak, usai sebagian besar penghuninya telah menyetujui besaran kompensasi yang diberikan.

Adapun sejumlah barang yang masih ada dalam bangunan tersebut sementara waktu dipindahkan ke gudang PT KAI yang ada di Maguwoharjo, Sleman.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menyampaikan bahwa pemilik penghuni rumah PJKA 13 tersebut tidak mendapatkan biaya kompensasi lantaran melewati batas waktu untuk menanggapi dari Surat Peringatan (SP) 3 yang diberikan.

Kondisi tersebut sesuai dengan prosedur dari perusahaan perkeretaapian.

“Ini kan penertiban sudah sesuai prosedur yang kami berikan. Ongkos bongkar bangunan tambahan sudah kita sosialisasikan. 13 warga lainnya sudah setuju,” katanya.

Aset bangunan tersebut merupakan bagian yang dikelola oleh PT KAI. Oleh sebab itu, penertiban itu tidak perlu surat dari pengadilan.

Pihaknya tidak mempermasalahkan kuasa hukum warga jika ingin melakukan upaya hukum lanjutan.

“Upaya hukum merupakan hak setiap warga, kita kooperatif saja. kita akan menghadapi secara kooperatif karena ini sudah melewati masa SP3,” pungkasnya.

Staff Advokasi LBH Yogyakarta Muhammad Rakha Ramadhan menyampaikan eksekusi pengosongan bangunan rumah dinas PJKA 13 tersebut sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh PT KAI.

Selaku pendamping warga, pihaknya masih belum mengetahui dasar hukum yang menjadi alasan dilakukannya eksekusi maupun besaran kompensasi yang diberikan.

“Kami bukan menolak, tapi bertahan. KAI tidak pernah menunjukkan dasar hukum bahwa ini merupakan aset KAI, regulasi besaran kompensasi tidak pernah dijawab,” katanya.

Informasi tersebut yang selama ini disebutnya tidak pernah disampaikan kepada publik.

Juru bicara warga terdampak Antonius Fokki Ardiyanto menyampaikan dalam pengosongan bangunan tersebut, pihak pemilik rumah memilih tidak melakukan upaya perlawanan karena tidak ingin memberikan contoh yang buruk.

“Kami tidak ingin meniru cara-cara premanisme seperti yang dilakukan oleh KAI. Ini juga menjadi pembelajaran kedepan jika ada warga yang mengalami hal serupa, maka PT KAI akan menggunakan pendekatan yang sama,” imbuhnya. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page