
Sleman, kabarterdepan.com – Kejadian yang tidak diharapkan dialami oleh penumpang kereta api (KA) 88F Sancaka relasi Yogyakarta – Surabaya Gubeng.
Orang tidak dikenal melempar batu hingga membuat kaca kereta pecah dan mengenai dua penumpang kereta api saat melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Minggu (6/7/2025).
Insiden tersebut membuat kedua penumpanh dilarikan ke RS Trihasi usai sampai di Stasiun Solobalapan. Keduanya mendapatkan pengobatan ringan.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih dalam keterangan persnya minta maaf dan menyesalkan kondisi tersebut. Kedua penumpang akan mendapatkan asuransi penanganan kesehatan dan akan dilanjutkan di Surabaya.
Selanjutnya, dua penumpang tersebut akan mendapatkan asuransi dan penanganan kesehatan akan dilanjutkan di RS di Surabaya.
“KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang dan sangat menyayangkan kejadian ini,” katanya pada Senin (7/7/2025).
“KAI tidak mentolelir segala bentuk vandalisme terhadap kereta api. Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme juga merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik.” imbuh Feni.
Ia menyampaikan bahwa aksi-aksi yang tidak semestinya, baik pelemparan maupun coret-coret merupakan pelanggaran hukum karena dapat mengganggu jalannya operasional dan kenyamanan penumpang.
Hal tersebut menurutnya perlu menjadi perhatian bersama dalam rangka menjaga fasilitas layanan publik.
Pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah perlindungan untuk menjamin keselamatan penumpang saat perjalanan dengan meningkatkan patroli di jalur rawan.
“Kami juga akan memasang kamera pengawas, serta menjamin koordinasi lebih intensif dengan aparat kepolisian dan masyarakat setempat,” katanya.
KAI juga mengajak seluruh masyarakat agar ikut serta menjaga kelancaran serta keamanan perjalanan kereta api.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihaknya akun terus berupaya mencari tahu pelaku aksi vandalisme dan menyerahkan kepada pihak berwajib untuk diproses hukum.
Adapun hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam KUHP Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.
“Pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” katanya.
“Ayat 2 pasal tersebut disampaikan bahwa perbuatan membahayakan yang mengakibatkan orang mati, maka pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” katanya.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di mana pada Pasal 180.
“Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian,” ujarnya.
Dirinya berharap tidak ada masyarakat yang melakukan aksi-aksi yang membahayakan tersebut. Oleh karena itu, KAI berharap adanya kolaborasi dari masyarakat untuk menjaga kenyamanan dalam penggunaan transportasi publik. (Hadid Husaini)
