
Jakarta, Kabarterdepan.com — Pengacara besar Hotman Paris Hutapea menolak keras langkah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengusulkan penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka kasus intoleran di Cidahu Sukabumi.
Hotman dengan tegas meminta agar Menteri HAM tidak membela pelaku perusakan tempat ibadah.
“Halo Bapak Menteri HAM, jangan sampai ada penangguhan terhadap 7 tersangka pengerusakan di Sukabumi,” kata Hotman kepada awak media, di Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Menurut Hotman, tugas utama Kementerian HAM adalah membela dan melindungi hak-hak korban, bukan justru menunjukkan keberpihakan kepada pelaku yang diduga telah melanggar hak asasi orang lain.
“Bapak itu diangkat jadi Menteri HAM adalah untuk menangkap orang-orang yang melanggar HAM, jangan Bapak coba-coba melakukan penangguhan penahanan,” tegasnya.
Hotman juga memperingatkan bahwa jika penangguhan penahanan diberikan, maka risiko terulangnya tindakan intoleransi akan semakin besar.
Ia menegaskan bahwa kasus perusakan terhadap tempat kegiatan keagamaan bisa menimpa siapa saja, tanpa memandang agama.
“Karena ini bisa terjadi terhadap semua agama, bukan hanya agama Kristen. Jadi sekali lagi kepada Bapak Menteri HAM, jangan Bapak bantu untuk penangguhan. Justru Bapak ditunjuk sebagai menteri untuk membantu polisi menangkap pelaku pelanggar HAM,” ujarnya.
Di sisi lain, Hotman mengapresiasi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang telah memberikan bantuan dana sebesar Rp100 juta untuk perbaikan tempat yang dirusak.
“Kepada sahabat saya Gubernur Jawa Barat, terima kasih atas sumbangannya Rp100 juta, dan atas perhatiannya kepada kejadian tersebut,”ucap Hotman.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) melalui Staf Khusus Menteri, Thomas Harming Suwarta, menyatakan kesiapan menjadi penjamin dalam proses hukum terhadap tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus perusakan rumah singgah atau vila di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Menurut Thomas, pendekatan hukum alternatif seperti mediasi atau restorative justice dapat menjadi solusi penyelesaian yang lebih bijak dalam kasus ini. (Riris*)
