
Yogyakarta, kabarterdepan.com – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta menyampaikan bahwa penertiban yang dilakukan oleh Keraton Yogyakarta kepada warga setempat di wilayah Pantai Sanglen, Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul sebagai tindakan yang ahistoris atau tidak berdasar.
Staf Advokasi Walhi Yogyakarta Rizki menyampaikan perjuangan warga untuk dapat memanfaatkan pengelolaan lahan di wilayah Pantai Sanglen dimulai medio 1950-an.
Rizki menyebut saat itu seorang warga membuka dan mengolah tanah yang kala itu masih berupa alas. Sebagai babak awal pengelolaan dan pemanfaatan tanah Pantai Sanglen oleh rakyat dimulai.
Pada 1984 menjadi titik krusial dalam sejarah sistem agraria di Yogyakarta. Melalui Kepmendagri 66/1984 dan Perda DIY No. 3/1984 tentang pemberlakuan sepenuhnya UUPA di DIY menjadikan semua sistem pengaturan agraria lokal dihapuskan dan Tanah-tanah swapraja dinyatakan menjadi milik negara.
“Artinya, Panitikismo sebagai panitia pengelola tanah Kraton, kehilangan dasar hukum untuk bertindak. Di tengah perubahan sistem hukum ini, pada tahun 1987-an, warga merampungkan babad alas mereka dan mulai menggarap lahan sebagai petani tanaman palawija,” katanya.
Tidak berhenti di sana, tahun 1990 aktivitas pertanian warga terus diupayakan dari generasi ke generasi. Sekelumit bukti ini cukup untuk menggambarkan upaya dan usaha warga dalam mengelola dan memanfaatkan lahan di Pantai Sanglen.
“Melalui jalur pengelolaan dan pemanfaatan lahan Pantai Sanglen oleh warga menjadi dasar kuat untuk melegitimasi hak warga atas lahan di Pantai Sanglen,” katanya.
Posisi masyarakat kembali tertekan setelah pada tahun 2013 pemerintah menerbitkan UU No.12 Tahun 2013 yang mengatur keistimewaan Provinsi Yogyakarta, terutama pengelolaan agraria.
“Regulasi ini menjadi alat klaim atas tanah di Provinsi Yogyakarta melalui Sultan Ground. Imbasnya hari ini warga Pantai Sanglen harus tersingkir dari ruang hidup yang diupayakan puluhan tahun dengan darah dan peluh mereka,” katanya.
Rizki menyebut bahwa selama lahan dikelola oleh masyarakat setempat, tidak ada peran Kraton dalam mengupayakan pengelolaan. Sedangkan warga disebutnya selama ini telah berjibaku dalam mengembangkan pertanian sebagai sumber pendapatan di tengah ketidakpastian.
Kondisi warga berangsur memburuk saat industri pariwisata mulai membayangi kehidupan warga. Kendati begitu warga berupaya terus melakukan penyesuaian menghadapi kenyataan persaingan dengan pemodal dengan membuat destinasi wisata berbasis warga.
Warga kian tertekan dengan munculnya investor yang disebutnya mendapat dukungan dari Kraton turut mengupayakan penggusuran kepada warga sekitar tanpa melihat lintas waktu perjuangan yang selama ini dilakukan.
“Seolah-olah hanya melalui UU No. 12/2013 Kraton dapat sewenang-wenang mencaplok tanah-tanah yang sudah diusahakan warga,” kata Rizki. (Hadid Husaini)
