Komnas Perlindungan Anak Mengutuk Keras Insiden Perusakan dan Persekusi Peserta Retret di Vila Cidahu Sukabumi

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2025 07 05 at 17.16.40 ef292065
Potret Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, SE. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Komnas Perlindungan Anak menyatakan keprihatinan mendalam dan mengutuk keras insiden perusakan serta persekusi yang menimpa anak-anak dan remaja peserta retret di Vila Cidahu, Sukabumi, pada Jumat (27/6/2025) lalu. Peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar anak yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang perlindungan anak.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, SE, menegaskan bahwa setiap anak berhak atas rasa aman, bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan tidak manusiawi, termasuk dalam menjalankan keyakinan atau kegiatan keagamaan mereka.

“Insiden ini tidak hanya melibatkan perusakan properti, tetapi juga tindakan intimidasi dan persekusi yang secara langsung berdampak pada kondisi psikologis dan keamanan anak-anak dan remaja,” ujarnya.

Komnas Perlindungan Anak mengapresiasi respons cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam mengidentifikasi dan menetapkan tujuh tersangka.

Demikian pula, langkah proaktif Kementerian Agama dalam menginisiasi regulasi “rumah doa” patut diapresiasi sebagai upaya pencegahan konflik di masa depan, agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa.

Namun, Komnas Perlindungan Anak juga menyoroti beberapa hal krusial sebagai berikut:

1. Kekhawatiran terhadap Intervensi Kementrian HAM

Permintaan penangguhan penahanan bagi para tersangka oleh Kementerian HAM dengan dalih keadilan restoratif, telah menimbulkan kekhawatiran besar.

Komnas Perlindungan Anak menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak boleh diterapkan dalam kasus-kasus yang menimbulkan keresahan publik, konflik sosial, dan berpotensi memecah belah bangsa, apalagi jika melibatkan kekerasan terhadap anak, ini pelanggaran serius.

2. Dampak Psikologis pada Anak

Insiden semacam ini dapat meninggalkan trauma mendalam bagi anak-anak apapun latar belakang agama yang menjadi korban, dan justru dukungan psikososial yang komprehensif dan berkelanjutan yang diperlukan mendesak. Apakah trauma anak anak tersebut kita biarkan, mereka adalah generasi yang nantinya akan mengisi Indonesia Emas 2045.

Oleh sebab itu, Komnas Perlindungan Anak mendesak beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pemerintah untuk memastikan konsistensi dan keselarasan dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindakan intoleransi, tanpa kompromi atau intervensi yang dapat melemahkan proses hukum.
  2. KemenPPPA dan KPAI untuk segera mengambil langkah konkret dan mengeluarkan pernyataan publik yang menegaskan komitmen bersama dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk yang bermotif agama,
  3. Percepatan finalisasi regulasi “rumah doa” oleh Kementerian Agama yang inklusif dan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi semua bentuk praktik keagamaan.
  4. Pembentukan protokol multi-kementerian yang jelas untuk penanganan insiden intoleransi beragama yang melibatkan anak, memastikan respons yang terkoordinasi dan berpusat pada korban.
  5. Penyediaan layanan dukungan psikososial dan bantuan hukum yang memadai bagi seluruh anak dan remaja yang menjadi korban.

Komnas Perlindungan Anak akan terus memantau perkembangan kasus ini dan segera mengirimkan bantuan para psikolog untuk memberikan trauma healing kepada anak-anak yang menjadi korban dan siap berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi dan keadilan ditegakkan.

“Kita tidak boleh membiarkan anak-anak terus menerus menjadi korban dari tindakan kekerasan dan mempertontokan ujaran kebencian dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, apalagi sebentar lagi akan merayakan Hari Anak Nasional tanggal 23 Juli 2025 mendatang,” pungkas Agustinus. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page