
Yogyakarta, kabarterdepan.com – Jogja Corruption Watch (JCW) menyoroti sejumlah permasalahan pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Yogyakarta 2025.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW Baharuddin Kamba menyampaikan aturan tentang SPMB yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar (Permendasmen) di berbagai wilayah di DIY tidak diterapkan secara sama.
Dirinya menyampaikan kondisi tersebut perlu ada perbaikan untuk penyelenggaraan SPMB tahun berikutnya menurutnya perlu ada perbaikan.
“Pemaknaan dan penerapan aturan yang tidak konsisten (berbeda) terhadap regulasi berupa Permendasmen RI di berbagai wilayah di DIY juga menjadi evaluasi perbaikan untuk SPMB berikutnya,” katanya, Kamis (3/7/2025).
Menurut Kamba perbedaan yang ada di setiap wilayah di DIY tersebut berpotensi menciptakan celah kecurangan, terutama jalur afirmasi untuk jenjang SMA sebesar 30 persen.
Kamba menyampaikan pihaknya turut memberikan sejumlah rekomendasi yang diberikan kepada penyelenggaraan SPMB. Dirinya menyampaikan regulasi yang diterbitkan seharusnya bisa diberikan jauh hari sebelum pelaksanaan.
“Misalnya, Permendasmen minimal awal bulan Januari sudah terbit sehingga dinas pendidikan atau satuan pendidikan punya waktu yang cukup untuk menyusun aturan tingkat daerah misal Peraturan Walikota atau Peraturan Bupati,” katanya.
Dirinya juga menyebut penyeragaman pemaknaan terkait Permendikdasmen soal SPMB perlu dilakukan sehingga tidak menciptakan perbedaan pelaksanaan di setiap daerah.
Kamba juga menyoroti pelaksanaan jalur afirmasi yang diselenggarakan terakhir dengan alasan mempersiapkan data secara pasti dari Dinas Sosial, serta memastikan sistem siap terlebih dahulu.
“Artinya, saat calon siswa memilih jalur afirmasi, harus punya dan mengaupload syarat sebagai warga miskin. Apabila tidak dapat melakukan hal tersebut, maka secara otomatis sistem menolak dan disarankan untuk memilih jalur yang lainnya,” katanya.
“Toh saat daftar ulang pun wajib menunjukkan ke pihak sekolah persyaratan sebagai warga miskin atau jalur afirmasi,” imbuhnya.
Pada jalur afirmasi disebutnya juga tidak semerta-merta menerima calon siswa miskin, namun standarisasi nilai juga perlu dilakukan seperti jalur prestasi dengan nilai minimal 290.
Ia menyampaikan bahwa perlu adanya verifikasi dan validasi faktual terutama pada jalur afirmasi dan mutasi.
“Untuk jalur mutasi perlu ada minimal lama orangtua bekerja di instansi atau lembaga yang bersangkutan bekerja. Sehingga tidak semua bisa mendapatkan rekomendasi jalur mutasi,” ujarnya.
Ia berharap keadilan bisa dikedepankan dalam SPMN di semua jenjang, terutama di jalur sekolah negeri di DIY agar tidak hanya menciptakan pendidikan yang berkualitas namun juga berintegritas. (Hadid Husaini)
