KPU Bantul Lakukan Pemutakhiran Data Triwulan II 2025, Begini Hasilnya

Avatar of Redaksi
IMG 20250704 WA0017
KPU Bantul sampaikan rekapitulasi data pemilih triwulan II Tahun 2025. (KPU Bantul for kabarterdepan.com)

Bantul, kabarterdepan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menyampaikan hasil rapat pleno terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode triwulan II tahun 2025.

Ketua KPU Bantul Joko Santosa menyampaikan, Pemutakhiran dimulai sejak pihaknya menerima data pemilih melalui data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami kemudian melakukan sinkronisasi data pemilih Pemilu terakhir. Selanjutnya KPU Kabupaten mengolah data dan berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Disdukcapil, Dinsos, Bawaslu, dan TNI/Polri,” katanya, Kamis (4/6/2025).

Hal itu dilakukan untuk dilakukan penyandingan data, memilah pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia, pindah domisili, berubah status menjadi TNI/Polri, dan memasukan pemilih baru ke dalam daftar Pemilih.

Berdasar hasil pemutakhiran untuk triwulan II tahun 2025 ini jumlah pemilih baru di Kabupaten Bantul sebanyak 2.761 pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 2.753, pemilih yang ubah data sebanyak 983, sehingga total pemilih yang ditetapkan di Kabupaten Bantul sebanyak 746.000, laki-laki sejumlah 365.477, Perempuan sebanyak 380.523 tersebar di 17 Kapanewon dan 75 Kelurahan.

Kendati begitu ia meminta masyarakat dapat melakukan cek secara mandiri untuk melihat daftar pemilih melalui cekdptonline.kpu.go.id. Masyarakat juga bisa memberikan masukan dan tanggapan dengan langsung datang ke KPU Bantul atau klik http:bit.ly/tanggapanpdpb2025.

Ketua Divisi Perencanaan data dan informasi KPU Bantul Arya Syailendra menyampaikan bahwa dalam penyusunan data pemilih harus memenuhi prinsip, komprehensif, akurat dan mutakhir.

“Yang dimaksud prinsip komprehensif yaitu data pemilih harus lengkap dan mencakup seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri,” katanya.

“Artinya dalam proses pemutakhiran harus bebas dari segala bentuk diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, gender, status sosial, atau afiliasi politik. Setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak yang sama untuk terdaftar,” imbuhnya.

Selain itu prinsip mutakhir mengandung arti bahwa data pemilih harus terbaru dan mencerminkan kondisi terkini dari setiap pemilih sesuai dengan perubahan yang terjadi di wilayah.

“Artinya di dalam data pemilih harus meliputi penambahan pemilih baru yang berusia 17 tahun, TNI/Polri yang pensiun menjadi sipil, penghapusan pemilih yang tidak memenuhi syarat yang disebabkan karena meninggal dunia, beralih status menjadi TNI/Polri aktif), serta pemutakhiran elemen data bagi pemilih yang berubah identitas atau Alamat,”ujarnya.

Selain itu juga prinsip akurat, berarti data pemilih harus tepat, benar, dan bebas dari kesalahan, setiap elemen data pemilih nama, NIK, alamat, tanggal lahir, status perkawinan harus sesuai dengan dokumen kependudukan yang sah (KTP-el, Kartu Keluarga).

Ia menyampaikan tujuan utama dari pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan adalah memelihara dan memperbarui daftar pemilih atau pemilihan terakhir. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page