
Dharmasraya, Kabarterdepan.com– Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menetapkan kebijakan pemangkasan Alokasi Dana Nagari (ADN) atau Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2025 sebesar 7,8 persen. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 24 Tahun 2025.
Dari total anggaran awal yang ditetapkan sebesar Rp1.123.263.360, terjadi pemotongan sebesar Rp 87.741.000, sehingga dana yang dapat direalisasikan hanya tinggal Rp1.035.522.360.
Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari pemerintah nagari, terutama terkait dampak langsungnya terhadap pelaksanaan program-program pelayanan publik di tingkat akar rumput.
Wali Nagari Panyubarangan, Kecamatan Timpe, Bakri, saat diwawancarai usai memimpin rapat Musyawarah Nagari tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rabu (2/7/2025), mengungkapkan keprihatinannya terhadap kebijakan pemangkasan tersebut.
“Pemotongan ini akan sangat memengaruhi sejumlah kegiatan vital di nagari kami, terutama yang menyangkut pelayanan dasar dan kelembagaan,” ujar Bakri.
Menurutnya, ada beberapa kegiatan yang terpaksa harus dipangkas anggarannya tahun ini, yaitu:
1. Operasional Badan Musyawarah Nagari (Bamus), yang seharusnya menjadi garda pengawasan pembangunan di tingkat nagari.
2. Operasional Jorong, perangkat penting yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
3. Perjalanan dinas, baik dalam maupun luar daerah yang selama ini penting untuk koordinasi lintas instansi.
4. Pembayaran iuran BPJS untuk guru TK/KB/PAUD, yang justru menyasar sektor pendidikan usia dini.
Kondisi ini dikhawatirkan akan menghambat pencapaian target pembangunan di nagari serta menurunkan kualitas layanan publik, terutama bagi masyarakat yang berada di pelosok.
“Semua kebijakan pusat dan daerah seyogyanya tetap berpijak pada prinsip keadilan anggaran dan memperhatikan realitas di lapangan. Jangan sampai nagari jadi korban efisiensi yang tidak tepat sasaran,” imbuhnya, diamini oleh Sekretaris Nagari Zul Asri, yang turut hadir dalam rapat tersebut.
Pemerintah kabupaten diharapkan dapat mengkaji ulang kebijakan ini atau setidaknya memberikan solusi kompensatif, agar roda pemerintahan di nagari tetap berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. (Dicka)
