UGM Tanggapi Putusan MK Pisahkan Pemilu Pusat-Daerah: Ada Bedanya?

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2025 07 02 at 19.52.10 89078d40
Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Bidang Kemahasiswan dan Pengabdian Masyarakat Arie Sujito. (UGM / Kabarterdepan.com)

Sleman, Kabarterdepan.com – Universitas Gadjah Mada (UGM) menyoroti urgensi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat pusat-daerah dengan jeda waktu hingga 2,5 tahun.

Wakil Rektor UGM, Arie Sujito, menyebut pemisahan Pemilu tidak akan banyak merubah berbagai hal sebelum partai-partai peserta pemilu melakukan evaluasi secara internal.

“Apa yang bisa dibedakan (Pemilu) antara terpisah dan bareng? belum ada evaluasi hingga saat ini. Apakah ini keputusan teknokrasi membantu meningkatkan demokrasi?,” kata Arie saat diwawancarai wartawan pada Rabu (2/7/2025).

Ia menyampaikan jika partai dalam setiap gelaran pemilu selalu berkompromi dengan oligarki, maka akan sulit dalam melakukan reformasi internal dan mendorong partisipasi masyarakat.

Disebutnya, pemisahan Pemilu bukan hanya sekedar bicara terkait teknis penyelenggaraan, namu peran penyelenggara sendiri dalam meningkat pendidikan politik. Hal tersebut menurutnya masih menjadi permasalahan mendasar yang harus diatasi.

“Contoh, banyak pemilih yang gak ngerti calonnya siapa. Pertanyaannya, misalkan dipisah apakah partai ini memperbaiki konstituen atau nggak? kalau gak ya percuma saja. Yang harus diperbaiki sebetulnya adalah cara partai membangun komunikasi politik dan mereformasi partai itu sendiri,” jelas Arie.

“Terutama Pilkada ini, antara kandidat dengan masyarakat yang memilih sebenarnya bukan karena dukungan sesuai hati nurani, bukan karena kandidatnya, tetapi karena pakai uang,” imbuhnya.

Terlebih, selama ini sistem partai di Indonesia tidak kompatibel dengan sistem demokrasi yang dilakukan melalui Pemilu yang seringkali terhenti hanya pada janji politik saat kampanye. Dirinya mendorong agar partai dapat memperbaiki komunikasi politiknya tersebut.

Dirinya juga menyoroti salah satu alasan yang menjadi putusan MK untuk memisahkan Pemilu pusat-daerah karena adanya masalah beban kerja yang selama ini ditanggung oleh penyelenggara, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mempersiapkan pemilihan dalam satu waktu.

Arie menyampaikan bahwa beban dalam penyelenggaraan Pemilu merupakan hal yang wajar dan bukan menjadi alasan untuk diperingan.

Dirinya juga menyoroti selama ini pelayanan kepada pemilih belum menjadi prioritas dan cenderung mementingkan kontestan yang bersaing.

KPU disebutnya selama ini masih terpaku pada aspek peraturan teknis dalam menjalankan tugasnya, sehingga mengesampingkan kualitas Pemilu melalui pendidikan politik.

Dirinya berharap ada perbaikan yang dilakukan oleh penyelenggara mengingat besarnya biaya dalam menyelenggarakan Pemilu.

Pemisahan Pemilu jika dihitung dari kalkulasi biaya penyelenggaran tidak akan banyak berubah.

“Lihat aja ini memilah duit atau memilah lembaga, memilah apapun podo wae (sama saja) duit dipilah atau tidak apakah bisa meningkatkan kualitas demokrasi? Belum menjamin,” katanya. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page