
Grobogan, kabarterdepan.com – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi menegaskan bahwa pembagian dana sharing hasil produksi kayu sengon kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Jati Makmur telah dilaksanakan sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan kesepakatan bersama.
Hal tersebut disampaikan Administratur Perhutani Kepala KPH Purwodadi, Untoro Tri Kurniawan, melalui Wakil Administratur Toto Suwaranto saat diwawancarai kabarterdepan.com, Senin (30/6/2025) sore.
Toto menjelaskan bahwa penyerahan dana sharing hasil produksi kayu sengon telah mengikuti prosedur dan ketentuan sebagaimana tertuang dalam PKS. Ia juga menegaskan bahwa Perhutani bersikap terbuka dan transparan terhadap LMDH.
“Bukan membantah, tetapi Perhutani sudah menyampaikan tahapan sharing secara terbuka dan transparan kepada LMDH,” ujarnya.
Ia merinci, panen kayu sengon dilakukan di dua petak seluas 20,65 hektare dan 0,5 hektare, dengan hasil total 504,200 meter kubik kayu dan nilai penjualan mencapai Rp204,905 juta.
Setelah dikurangi seluruh biaya operasional, termasuk biaya persiapan, pembikinan, angkut, pengujian, hingga kewajiban pembayaran ke negara (PSDH) sebesar Rp154,658 juta, sisa dana dibagi antara LMDH dan Perhutani sesuai porsi masing-masing.
“LMDH menerima bagian sebesar Rp35,173 juta atau 70 persen, sedangkan Perhutani sebesar Rp15,074 juta,” jelas Toto.
Terkait adanya keluhan mengenai sharing yang diterima LMDH sebesar Rp12,679 juta yang sempat disebut oleh kelompok tani hutan, Toto menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan pembayaran awal karena proses penebangan belum selesai.
“Setelah proses penebangan selesai, kami menyelesaikan seluruh kewajiban dan menyerahkan total Rp35,173 juta kepada LMDH. Penyerahan dilakukan secara terbuka dan tidak ada keluhan dari pihak LMDH,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan Sucipto yang mengaku sebagai anggota kelompok tani hutan di RPH Randukuning, Toto membantah bahwa yang bersangkutan merupakan anggota LMDH Jati Makmur.
“Pak Sucipto bukan anggota LMDH. Namun kami juga heran mengapa saat penyerahan dana sharing dia hadir, bahkan menerima sendiri kwitansi pembayaran,” ungkap Toto.
Ia kembali menekankan bahwa sharing kayu sengon merupakan hak mutlak LMDH Jati Makmur sebagai pihak yang memiliki PKS resmi dengan Perhutani.
“Sekali lagi, pembagian sharing telah dilakukan sesuai naskah perjanjian. Kami juga telah menyampaikan seluruh tahapan kegiatan penebangan secara transparan kepada LMDH,” tuturnya.
Terkait proses penebangan kayu sengon, Toto menyatakan bahwa seluruh kegiatan dilakukan sesuai dengan standar operasional Perhutani sebelumnya. Ia juga menjelaskan bahwa mutu kayu sengon yang ditebang termasuk dalam kelas mutu D.
“Hasil kayu sengon dari kedua petak tersebut tergolong dalam kelas 2 atau mutu D,” pungkasnya.(Masrikin)
