
Grobogan, kabarterdepan.com – Proses penyaluran dana sharing hasil panen kayu sengon oleh Perum Perhutani KPH Purwodadi kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Jati Makmur menuai sorotan tajam dari para petani hutan.
Mereka menilai pembagian hasil tidak hanya tidak adil, tetapi juga tidak transparan serta berpotensi melanggar Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati sebelumnya.
“Perhutani tidak membuka seluruh dokumen transaksi proses penen pohon sengon dan perhitungan pembagian hasil secara transparan,” keluh Sucipto Kelompok Tani Hutan Kompak RPH Randukuning saat berbincang dengan kabarterdepan.com, Sabtu (28/6/2025)
Dikatakan, dalam kesepakatan perjanjian kerjasama (PKS) disebutkan bahwa hasil penjualan kayu harus dibagi dengan komposisi 70 persen untuk LMDH dan 30 persen untuk Perhutani. Namun, kenyataan di lapangan jauh dari proporsi tersebut.
“Dari hasil panen sebanyak 6.499 pohon sengon, dengan total volume mencapai 502,2 meter kubik (M³) LMDH hanya menerima dana sharing sebesar Rp34.919.268,” ujarnya.
Menurutnya, jumlah tersebut dinilai sangat tidak sebanding dengan estimasi pendapatan hasil penjualan kayu yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp202 juta.
“Awalnya Perhutani hanya menginformasikan bahwa LMDH akan menerima dana sebesar Rp12.679.070. Setelah dilakukan mediasi dan desakan dari petani, jumlah tersebut dinaikkan menjadi Rp34.835.878. Namun, nominal itu tetap dinilai jauh dari nilai 70 persen yang menjadi hak petani,” kata dia.
Petani juga mengecam minimnya pelibatan LMDH dalam proses panen dan penjualan. Tahapan panen semestinya dilakukan secara terbuka dan melibatkan kedua belah pihak termasuk dalam penetapan harga jual dan rincian biaya operasional.
“Faktanya, proses tersebut dilaporkan dilakukan secara sepihak oleh Perhutani,” tuturnya.
Selain soal pembagian hasil, petani juga menyoroti sejumlah rincian biaya yang dinilai tidak masuk akal dan mengalami perubahan tanpa penjelasan yang jelas. Seperti biaya eksplorasi semula disebut Rp184 juta, kemudian turun menjadi Rp153 juta. Biaya pikul dan tebang juga berubah dari Rp49 juta menjadi Rp48 juta. Sedangkan biaya angkutan justru naik dari Rp71 juta menjadi Rp77 juta.
“Perubahan-perubahan angka ini menimbulkan kecurigaan serius mengenai potensi manipulasi atau ketidakjujuran dalam pelaporan keuangan,” ucap petani hutan lainnya.
Lebih menyakitkan lagi, petani mengaku bahwa sejak program penanaman sengon dimulai pada 2019, tidak ada dukungan bibit dari Perhutani. Bibit sebanyak 11.000 batang sengon dibeli secara swadaya oleh petani dengan harga Rp3.000 per batang, total mencapai Rp33 juta. Dari jumlah tersebut, hanya 6.499 pohon yang berhasil tumbuh dan dipanen.
“Kami yang menanam, kami yang membiayai. Tapi saat panen, kami hanya diberi sisa. Ini sangat tidak adil. Kalau begini terus, bagaimana masyarakat bisa mandiri mengelola hutan?” keluhnya.
Klaim Volume Meningkat, Dana Tak Bertambah
Sementara, didalam dokumen PKS, satu tahun sebelum panen seharusnya dilakukan klaim pohon untuk memastikan volume produksi. Klaim tersebut menunjukkan peningkatan volume sebesar 12 persen dari target awal, yakni dari 480,854 m³ menjadi 504,200 m³. Namun, peningkatan ini tidak berdampak signifikan pada besaran dana sharing yang diterima LMDH.
“Pasal 12 PKS menyebutkan bahwa dana sharing adalah hasil bersih setelah dikurangi kewajiban kepada negara dan biaya operasional. Tapi perhitungan biaya itu tertutup dan berubah-ubah tanpa penjelasan,” jelasnya.
Kelompok petani hutan mengaku, pernah mendesak Perhutani untuk membuka seluruh dokumen transaksi dan perhitungan pembagian hasil secara transparan. Mereka juga meminta agar LMDH dilibatkan dalam setiap proses panen, sebagaimana dijamin dalam PKS.
Mereka menuntut transparansi terkait komponen pekerjaan persiapan, termasuk jenis pekerjaan yang dilakukan, biaya satuan masing-masing, biaya pelaksanaan, asal tenaga kerja, jumlah riil pembayaran kepada tenaga kerja
“Semua itu harus disesuaikan dengan angka dalam PKS, yaitu Rp96.000/M³ untuk biaya persiapan dan Rp154.000 per meter kubik untuk biaya angkutan,” imbuhnya.
Mereka juga meminta dilakukan cross check terhadap tarif upah penebangan sengon atau tanaman rimba lain yang berlaku saat tahun panen, serta meminta daftar hasil klaim atas 750 pohon yang dihitung 100 persen dari total 6.499 pohon yang dipanen.
Disisi lain, petani hutan juga masih dibingungkan tentang biaya pekerjaan persiapan, pembikinan, angkutan, pengujian dan klaim yang tentukan pihak Perhutani, padahal hasil panen pohon sengon dibeli denga harga yang sama atau satu mutu.
“Kalau memang hasil panen satu mutu ngapain ada pengujian dari Perhutani?,” tandasnya
Sebagai informasi, penyerahan dana sharing dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025 lalu. Dana sebesar Rp34.919.268 berasal dari hasil panen di petak 101B-1 dan 101B-2 dengan luas total 20,7 hektare.
Penyerahan dilakukan oleh Wakil Administratur Perhutani KPH Purwodadi kepada Ketua LMDH Jati Makmur, disaksikan sejumlah pejabat terkait.
Namun bagi para petani, seremoni tersebut dinilai hanya menjadi formalitas yang menutupi ketimpangan dan ketidakadilan yang mereka alami di lapangan. (Masrikin)
