Korupsi Pemeliharaan Kendaraan Sampah, Seret Dua Pejabat DLH Sukabumi Sebagai Tersangka

Avatar of Redaksi
IMG 20250627 WA0000
Situasi saat kedua tersangka korupsi dibawa ke Lapas Warungkiara Kelas IIA. (Idris / Kabarterdepan.com)

Sukabumi, Kabarterdepa.com – Dari serangkaian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi dan Audit Inspektorat akhirnya membuahkan hasil.

Dua Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam korupsi pemeliharaan kendaraan sampah tahun anggaran 2024 senilai Rp. 877 Juta, Kamis (26/6/2025).

Dua Pejabat DLH yaitu TS dan HR yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari dengan nomor Print-01/M.2.30/Fd.1/06/2025.

“Hari ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetap dua tersangka pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi yang berinisial TS dan HR, terkait tindak pidana kasus korupsi pelayanan persampahan tahun anggaran 2024,” ujar Agus, Kasi Pidsus.

Modus para tersangka yakni kegiatan fiktif dan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan kendaraan sampah tahun anggaran 2024 yang merugikan uang negara Rp. 1,7 Miliar.

Sementara ini, para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Warungkiara kelas IIA selama 20 hari, sebelum dibawa ke lapas tersangka terlebih dahulu dilakukan cek kesehatan oleh tim medis dari RSUD Sekarwangi dan hasilnya para tersangka dinyatakan sehat.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu terjerat kasus tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski sudah ada dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi ini, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terus melakukan pengembangan.

Sementara itu, Indra Sukmana kuasa hukum tersangka mengatakan kliennya dari proses awal sampai nanti ke persidangan akan terus koperatif dalam menjalani proses hukum ini. (Idris)

Responsive Images

You cannot copy content of this page