
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com –Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto, bekerja sama dengan aparat TNI dan Polri, Rabu (25/6/2025) siang, secara serentak melakukan penertiban juru parkir (jukir) ilegal.
Aksi ini menyasar sejumlah ruas jalan utama dan area ramai yang selama ini dikeluhkan warga sebagai titik parkir liar.
Tim gabungan menyisir lokasi strategis seperti Jalan Bhayangkara, Jalan PB. Sudirman, Jalan Gajahmada, dan area Pasar Tanjung Anyar.
Titik-titik ini diidentifikasi sebagai sarang praktik parkir ilegal yang menyebabkan kemacetan dan ketidaknyamanan.
Selain menyambangi para jukir, petugas juga mendapati beberapa kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan. Petugas pun langsung mengambil tindakan pendataan dan memberikan himbauan.
Respon Terhadap Keluhan Masyarakat dan Dampak Ekonomi
Plt Kepala Dishub Kota Mojokerto, Amin Wachid, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan respons langsung terhadap keluhan masyarakat terkait maraknya parkir liar, terutama di pusat perbelanjaan dan area keramaian.
“Banyak keluhan dari masyarakat. Terutama di daerah pusat perbelanjaan, kerumunan-kerumunan masyarakat,” ungkap Amin.
Amin Wachid menegaskan bahwa Dishub tidak akan main-main. Setelah himbauan awal, tindakan tegas akan diberlakukan jika para jukir liar masih nekat beroperasi.
“Sementara kami mintai identitas. Tapi setelah himbauan ini masih dilakukan aktivitas kantong parkir maupun jukir liar, maka akan dilakukan penindakan tegas,” jelasnya.
Penindakan Berdasarkan Perda dan Optimalisasi PAD
Identitas para jukir ilegal mulai didata sebagai langkah awal penindakan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Keberadaan parkir liar tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
“Kami Dishub ingin memberikan manfaat bagi masyarakat. Yakni ingin menertibkan parkir liar satu bulan 2 kali dalam setahun,” pungkas Amin. Tujuan utama dari penertiban ini adalah untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dan memastikan pemasukan retribusi parkir masuk ke kas daerah.
Kata kunci relevan untuk SEO: Dishub Kota Mojokerto, parkir liar Mojokerto, penertiban parkir, juru parkir ilegal, PAD Mojokerto, Perda Kota Mojokerto, Jalan Bhayangkara, Pasar Tanjung Anyar, ketertiban umum Mojokerto.
Apakah ada bagian lain yang ingin Anda ubah atau
tambahkan?
