
Yogyakarta, kabarterdepan.com – Warga RW 1 Bausasran terdampak pengembangan kawasan Stasiun Lempuyangan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memeriksa proses kompensasi yang diberikan oleh PT KAI Daop 6 Yogyakarta.
Staf Advokasi LBH Yogyakarta Muhammad Rakha Ramadhan menyampaikan sebagian warga masih belum menerima dasar hukum atas besaran kompensasi yang diberikan. Oleh karena itu, pihaknya meminta bantuan dari Kejati DIY.
“Kami meminta pemantauan dari Kejati karena, bicara uang ini erat kaitanya dengan perihal transparansi,” katanya saat diwawancarai wartawan pada Senin (23/6/2025).
Warga berspekulasi dasar pemberian kompensasi tidak sesuai dengan aturan yang sesuai. Ia menyampaikan warga merasa takut karena tidak ada ketidakpastian hukum.
Selain terkait besaran jumlah kompensasi, warga juga mempersoalkan adanya ketidakjelasan hukum terkait aset yang diklaim sebagai milik PT.
Rakha menyebut, masih ada satu warga yang mengalami ketidakjelasan proses pengosongan aset yang dialami oleh Wisnu yang mengaku bengunan yang ia tempat berdiri bukan di atas tanah Sultan Ground (SG).
Wisnu yang telah mengelola bekas rumah dinas yang ditempati oleh orang tuanya tersebut memilih bertahan sebelum PT KAI menunjukkan bukti kepemilikan aset tersebut.
“Kita masih bertahan, kalau PT KAI bisa menunjukan (bukti kepemilikan aset) yang disebutkan tadi, kami nggak ada masalah pergi,” katanya
Tapi kita juga penasaran mana bukti kepemilikannya kalau memang aset, kontrak PT KAI dengan NIS berakhir 197, kalau sudah habis apa boleh diklaim?,” imbuhnya.
Sementara itu, juru bicara warga Antonius Fokki Ardiyanto menyampaikan terkait kompensasi yang diberikan oleh KAI Daop 6 Yogyakarta, terdapat 2 kluster warga baik yang menerima maupun menolak.
“(Warga yang menerima) ini tidak tahu aturannya seperti apa, hitungannya seperti apa, sakitnya di kemudian hari ada persoalan karena ketidaktahuan persoalan hukum,” kata Fokki.
“Kita meminta supaya Kejaksaan bisa sama-sama menyaksikan apakah ini sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
Selain itu pihaknya juga ingin memperjelas terkait kepemilikan aset yang diakuisisi oleh PT KAI yang hingga saat ini belum menjelaskan kepada warga yang menempati bangunan rumah dinas yang berdiri sebelum adanya nasionalisasi.
“Nek aku nyerahke (kalau warga menyerahkan) ketakutannya jangan-jangan ini bukan milik KAI, bisa jadi milik Bulog,” katanya.
Ia menyebut selama ini rumah dinas yang ia tempati berstatus bukan tanah kasultanan karena belum diterbitkan palilah.
“Sampai saat ini suratnya (palilah) belum ada, Kalau ada belum pernah diserahkan. Hanya ditunjukkan lewat slide saja,” ujar Fokki.
Meskipun disebutnya dalam Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) mengatur jika tanah yang belum memiliki palilah merupakan tanah Sultan, Fokki menilai aturan tersebut masih belum jelas. “Masih debatable,” katanya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menyampaikan pihaknya selama ini tidak pernah dilibatkan dalam proses pemberian kompensasi kepada warga Lempuyangan yang terdampak.
“Apabila ditemukan indikasi penyimpangan keuangan negara, bisa dilaporkan ke kami,” katanya. (Hadid Husaini)
