Dirasa Mengganggu Lingkungan, Satpol PP Kota Mojokerto Tertibkan PKL di Perumahan Surodinawan

Avatar of Redaksi
IMG 20250622 WA0011
Petugas melakukan penindakan ke pedagang yang berjualan di area Perumahan Surodinawan. (Hasan / Kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Suromulang Raya, Perum Citra Surodinawan Estate (CSE), Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Minggu (22/6/2025) pagi.

Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas keluhan warga serta untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di lingkungan tersebut.

Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Ganesh P. Kresnawan, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini dilandasi oleh Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Tertib Umum.

“Lingkungan disini terganggu dengan adanya PKL ini bisa mengurangi volume jalan dan mengganggu arus lalu lintas,” ungkapnya.

Sebagai langkah antisipatif, Pemerintah Kota Mojokerto telah menyiapkan lokasi alternatif bagi para PKL untuk berjualan di area Pasar Ketidur, yang lokasinya tidak jauh dari titik penertiban.

“Kami tidak melakukan penyitaan pada pagi hari ini, jadi kita tertibkan sesuai tempat yang telah disediakan,” tambahnya.

Sebelum pelaksanaan, Satpol PP telah melakukan koordinasi dengan jajaran RT dan RW setempat melalui rapat di Kantor Kelurahan Surodinawan.

Tujuannya adalah agar tidak ada pihak yang dirugikan dari kegiatan penertiban tersebut.

“Adapun alasan untuk melakukan penertiban yang pertama itu karena kita merespon dari keluhan masyarakat,” jelas Ganesh.

Dalam proses penertiban yang berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 08.00 WIB, para pedagang terlihat kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Ganesh menilai hal tersebut merupakan hasil dari pendekatan yang persuasif dan humanis.

“Dari rekan-rekan PKL sendiri pada kesempatan pagi hari ini relatif tertib, jadi memang pendekatan ini yang persuasif dan humanis,” imbuhnya.

Sebagai bagian dari pembinaan, Satpol PP juga meminta para PKL untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran di kemudian hari.

“Bilamana masih tetap dilakukan pelanggaran, maka tindakan lanjutan tentu sesuai SOP,” tegas Ganesh. (Hasan)

Responsive Images

You cannot copy content of this page