BPN DIY Upayakan Sertifikat Mbah Tupon Kembali, Tunggu Putusan Inkrah Pengadilan

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2025 06 20 at 18.55.38 a8fc2a09
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN DIY Yuni Andriyastuti saat diwawancarai wartawan di Mapolda DIY. (Hadid Husaini / Kabarterdepan.com)

Sleman, Kabaterdepan.com — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil DIY menunggu proses hukum untuk mengembalikan sertifikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno, korban mafia tanah asal Padukuhan Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY.

Pasalnya saat ini Mbah Tupon masih harus mengikuti proses sidang buntut gugatan dari Muhammad Achmadi, tersangka Mafia Tanah miliknya ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Tupon sendiri menjadi pihak tergugat 3 yang dilayangkan oleh Achmadi ke pengadilan.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN DIY Yuni Andriyastuti menyampaikan pihaknya menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.

“Sampai inkrah terlebih dahulu baru kita bisa melaksanakan pemeliharaan datanya atau perubahannya,” ujarnya saat diwawancarai wartawan di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).

Ia menyampaikan terkait dengan pecah sertifikat, BPN DIY berupaya untuk mengembalikan hak milik Mbah Tupon untuk Surat Hak Milik (SHM) No 24451/Bangunjiwo seluas 1,6 ribu meter persegi setelah sebelumnya berganti nama Indah Fatmawati (IF).

Serta SHM dengan Nomor 24452/Bangunjiwo seluas 292 meter persegi yang digunakan tersangka VW untuk jaminan hutang.

Sementara untuk dan 24453/Bangunjiwo seluas 55 meter persegi (gudang RT) disebutnya tidak bermasalah.

Untuk pemecahan tanah, menurutnya perlu banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Oleh karena itu pihaknya menunggu proses pengadilan, agar prosedurnya bisa terpenuhi.

“(Untuk pemecahan tanah Mbah Tupon) akan kita urus sesuai dengan prosedur yang ada,”jelasnya. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page