Kuasa Hukum Mbah Tupon Sebut 7 Orang Sudah Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah

Avatar of Redaksi
IMG 20250620 WA0000
Korban Mafia Tanah, Tupon Hadi Suwarno saat menunjukkan surat pendampingan, Kamis (19/6/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Bantul, kabarterdepan.com – Tim Pembela Hukum kasus mafia tanah yang dialami Tupon Hadi Suwarno menyebut 6 dari 7 tersangka sudah ditahan di Mapolda DIY pada Kamis (19/6/2025).

Salah satu Tim Pembela Hukum Mbah Tupon Anastasia Sukiratnasari menyampaikan informasi tersebut berdasarkan surat resmi perkembangan penyidikan yang ia terima dengan Nomor: B/609/VI/2025/Ditreskrimsus

Wanita disapa Kiki tersebut menyebut sebelumnya Polda DIY telah melakukan gelar perkara pada Rabun(4/6/2025) dan menetapkan 7 orang tersangka atas dasar Pasal 378 KUHP Dugaan Penipuan, Pasal 372 KUHP atas Dugaan Penggelapan, Pasal 266 KUHP atas Dugaan Pemalsuan Dokumen yang di Pejabat Publik dan Pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Adapun tersangka yang ditetapkan adalah Bibit Rustanto, Triono, Fitri Wartini, Muhammad Ahmadi, triyono, Muhammad Achmadi, Indah fatmawati dan Anhar Rusli,” katanya saat jumpa pers di kediaman Mbah Tupon, Padukuhan Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY.

Dari 7 tersangka, 1 tersangka atas nama Anhar Rusli disebutnya belum ditahan karena mengalami sakit yang dibuktikan dengan keterangan dokter.

Tim Pembela Hukum Mbah Tupon juga telah bertemu secara tertutup dengan Bupati Bantul dan Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan (BPN) Bantul untuk menyikapi proses pidana yang sedang berjalan.

Pihaknya ingin proses pengembalian Surat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya berganti nama, dapat kembali atas nama Mbah Tupon.

BPN Bantul disebutnya juga telah memanggil Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). “Sudah melakukan pemanggilan terhadap PPAT dilakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran terhadap kode etik,” katanya.

Kendati begitu, sebelumnya Mbah Tupon juga digugat balik secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Kiki menyampaikan pihaknya akan terus mengawal kliennya tersebut.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Muhammad Ahmadi dan Indah Fatmawati yang kini telah berstatus sebagai tersangka karena merasa dirugikan secara materil dan Immaterill.

“Keduanya merasa rugi karena mendapat teror judging dan dianggap sebagai mafia tanah. Oleh karenanya penggugat Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati menuntut Triono atau Triono Kumis untuk membayar ganti rugi materil sejumlah Rp500 juta dan immateriil Rp1 miliar,” katanya. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page