
Yogyakarta, kabarterdepan.com — Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyerahkan seluruh urusan relokasi warga RW 10 Bausasran terdampak Pengembangan Stasiun Lempuyangan kepada PT KAI.
Raja Kraton Yogyakarta tersebut menyampaikan bahwa pengkondisian warga Lempuyan hanya tinggal menunggu waktu untuk pindah.
“Kan sudah ada kesepakatan ganti rugi, tinggal menunggu waktu, biar diselesaikan saja (pengosongan bangunan),” katanya di Komplek Kepatihan, Danurejan, Kota Yogyakarta, DIY, Kamis (19/6/2025).
Oleh karena itu terkait kesepakatan dengan warga yang tengah berjalan sepenuhnya merupakan kewenangan dari perusahaan.
“Ya saya kira itu urusannya KAI sama warga Lempuyangan,” kata Ngarsa Dalem.
“PT KAI maunya kan bulan ini tapi (warga) minta mundur Agustus. Terserah aja PT KAI setuju atau tidak,” imbuhnya.
Sultan menyampaikan bahwa bangunan yang ditempati oleh anak-anak dari pensiunan pegawai PT KAI tersebut merupakan rumah dinas.
Terlebih PT KAI Daop 6 Yogyakarta telah menyampaikan besaran kompensasi kepada para warga serta bebungah dari Keraton Yogyakarta yang telah disepakati oleh warga.
Ngarsa Dalem menanggapi sebagian warga yang meminta agar jumlah ganti rugi bisa ditambah dan disediakan tempat tinggal baru menurutnya tidak mungkin diakomodasi.
“Nek kabeh dipenuhi yo raiso (kalau semua dipenuhi ya tidak bisa), terus kebutuhan rumah se Indonesia dipenuhi negara kabeh, di saya gak ada logika,” katanya.
Kendati begitu, Sultan menganggap permintaan warga tersebut sebagai hal yang wajar.
Sebelumnya, Juru Bicara Warga Lempuyangan, Antonius Fokki Ardiyanto menyampaikan permohonan warga untuk bisa bertahan sementara waktu akan disampaikan terlebih dahulu dengan pimpinan perusahaan.
“(Daop 6 Yogyakarta) belum di ACC, masih akan didiskusikan lagi dengan pimpinan PT KAI ” katanya saat diwawancarai wartawan usai bertemu dengan pimpinan PT KAI Daop 6 Yogyakarta pada Selasa (19/6/2025).
“Kami masih meminta dengan kerendahan hati, soalnya ini kan momentum kebangsaan kita, supaya warga mendapatkan kesempatan terakhir kalinya untuk merayakan Agustusan (Hari Kemerdekaan),”imbuhnya.
Dirinya menyampaikan bahwa warga pasrah jika bangunan yang ditempati dikosongkan pasca warga memperingati Hari Kemerdekaan 17 Agustus mendatang.
Terkait dengan kompensasi, warga disebutnya mengharapkan agar ada penghitungan ulang atas ukuran bangunan sebagai jaminan untuk ganti rugi warga terdampak. (Hadid Husaini)
