PT Bogorindo Tidak Hadir Saat Musyawarah di Kantor Kecamatan Cibadak Soal Lahan di Tenjojaya

Avatar of Redaksi
IMG 20250619 WA0004
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi saat diwawancarai. (Idris / Kabarterdepan.com)

Sukabumi, Kabarterdepan.com – PT. Bogorindo Cemerlang diundang musyawarah oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi berdasarkan No.500.16.6.5/1730-kord.PM/2025 guna menindaklanjuti permasalahan pembangunan kawasan Campingground di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak.

Namun, pada musyawarah yang diadakan di Kantor Kecamatan Cibadak, Rabu (18/6/2025) siang, PT. Bogorindo Cemerlang tidak hadir.

‎Sementara, yang bisa hadir dalam musyawarah diantaranya Kepala Dinas Pertanahan dan tataruang,  Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Satuan Kepala Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi, serta Forkofimcam Cibadak.

‎Dalam permasalahan tersebut, pemerintah kabupaten dan dinas terkait membicarakan tentang permasalahan atas hak lahan di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak.

‎Menurut Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali, mengatakan, berkaitan dengan alasan ini menjadi dasar pertimbangan  proses ijin yang tempuh lahan terutama dilayeringnya di tahapannya di tata ruang saat penetapan ruang untuk Campingground di Tenjojaya yang bangun Oleh PT Bogorindo Cemerlang.

Lebih dari itu, kata Ali, musyawarah ini adalah mempertemukan pihak pengusaha dan pemerintah setempat dalam hal ini Kepala Desa Tenjojaya serta Camat Cibadak, untuk menemukan solusi yang terbaik.

“Kita menyarankan kepada pihak kecamatan dan desa untuk dilakukan lagi mediasi agar ada kepastianya,” kata Ali.

‎Di sisi lain, Tri Pramono, pemantau lingkungan yang mendapat undangan secara khusus, turut hadir dan ingin mendengar hal yang sebenarnya sehingga ia dapat mengetahui jelas tentang hal yang sebenarnya.

“Saya sebagai pemerhati di lingkungan desa yang notabenenya saya harus menyelamatkan lingkungan terkait dengan pembangunan atau status lahan yang memang sangat sedikit sekali orang yang memang mengetahui hal tersebut,” ujar Tri.

‎Tri Juga menegaskan, lahan yang sudah dibuka hampir 6 hektar itu tidak ada praktek usaha ilegal dan yang ditakutkan yang berdampak pada rusaknya lingkungan serta mengakibatkan bencana alam salah satunya longsor.

“Maka dari itu mitigasi harus dilakukan, dan kalau untuk masalah data dan juga bahwa di dalam ploting bogorindo itu tidak termasuk dalam floting mereka, dan sebenarnya yang di garap itu perlu di ragukan juga mengenai status lahannya,’ pungkas Tri. (Idris)

Responsive Images

You cannot copy content of this page