
KabupatenMojokerto, KabarTerdepan.Com- Tiga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) diamankan Satpol PP Kabupaten Mojokerto di kawasan Simpang Empat RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Selasa (17/06/2025).
Kegiatan berlangsung sejak pukul 06.30 WIB hingga 11.00 WIB. Patroli ini menyasar para penyandang masalah kesejahteraan sosial yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Tiga orang berhasil diamankan, terdiri dari dua pengamen dan satu pengemis pengelap mobil.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra Widho Wicaksono, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah.
“Kegiatan dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 02 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” ujar Mahendra.
Ketiga PMKS yang diamankan berasal dari berbagai desa. Satu pengamen dari Desa Mengelo, satu pengamen disabilitas dari Desa Karangjeruk, dan satu pengemis dari Desa Balongrawe Baru. Dua di antaranya merupakan warga Kabupaten Mojokerto, sementara satu lainnya warga Kota Mojokerto.
Ketiganya langsung diserahkan ke Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto untuk dilakukan pembinaan. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Mahendra menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala. Pemantauan juga akan diperkuat melalui kamera pengawas dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan.
“Penertiban dilakukan secara humanis dengan sinergi bersama Dinas Sosial, DPRKP2, dan pemerintah desa setempat. Kami ingin mewujudkan lingkungan yang nyaman, tertib, dan tenteram,” pungkas Mahendra. (Innka Cristy Natalia)
