Warga Terdampak Pengembangan Stasiun Lempuyangan Minta Tempati Bangunan hingga 17 Agustus, Begini Respon KAI Daop 6 Yogyakarta

Avatar of Redaksi
IMG 20250618 WA0006
Juru bicara warga RW 1 Bausasran terdampak pengembangan Stasiun Lempuyangan Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto saat diwawancarai wartawan, Selasa (17/6/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Yogyakarta, kabarterdepan.com —  Sejumlah warga RW 1 Bausasran terdampak pengembangan Stasiun Lempuyangan mendatangi kantor PT KAI Daop 6 Yogyakarta merespon sejumlah surat keberatan yang tidak ditanggapi, Selasa (17/6/2025).

Warga yang sebelumnya diminta pindah hingga terbitnya Surat Peringatan (SP) dari direksi perusahaan hingga ketiga kalinya.

Dari tenggat waktu yang sudah diberikan oleh, warga meminta agar pengosongan bangunan yang menjadi tempat tinggal mereka bisa diundur hingga bulan Agustus mendatang untuk merayakan peringatan Hari Kemerdekaan terakhir kalinya 17 Agustus mendatang.

Juru Bicara Warga Lempuyangan, Antonius Fokki Ardiyanto menyampaikan permohonan warga untuk bisa bertahan sementara waktu akan disampaikan terlebih dahulu dengan pimpinan perusahaan.

“(Daop 6 Yogyakarta) belum di ACC, masih akan di diskusikan lagi dengan pimpinan PT KAI ” katanya saat diwawancarai wartawan.

“Kami masih meminta dengan kerendahan hati, soalnya ini kan momentum kebangsaan kita, supaya warga mendapatkan kesempatan terakhir kalinya untuk merayakan Agustusan (Hari Kemerdekaan),” imbuhnya.

Dirinya menyampaikan bahwa warga pasrah jika bangunan yang ditempati dikosongkan pasca warga memperingati Hari Kemerdekaan.

Terkait dengan kompensasi, warga disebutnya mengharapkan agar ada penghitungan ulang atas ukuran bangunan sebagai jaminan untuk ganti rugi warga terdampak.

Kraton Yogyakarta Hadiningrat juga disebutnya memberikan “bebungah” (Kompensasi, red) pada warga untuk bisa mendapatkan tempat tinggal yang layak.

Kendati begitu, jumlah yang diberikan baik kompensasi maupun “bebungah” dari Keraton Yogyakarta disebutnya tidak cukup untuk menjamin tempat tinggal setara dengan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) yang memiliki harga standar Rp250 juta.

“Warga mengharapkan Keraton Yogyakarta bisa memberikan “bebungah” yang lebih. Sekarang Rp53 juta ditambah rata-rata dari KAI Rp50 juta, pertanyaanya apakah itu bisa memenuhi hak konstitusi warga negara untuk bertempat tunggal?,” kata Fokki.

Ia menyampaikan seharusnya jika pemindahan warga dilakukan, hal tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab PT KAI dan Keraton Yogyakarta untuk memperoleh tempat tinggal.

Staf Advokasi Hukum LBH Yogyakarta  Muhammad Rakha Ramadhan yang mendampingi warga menyampaikan agar KAI melihat persoalan tersebut tidak mengesampingkan persoalan kemanusiaan.

“Bahwasanya yang menempati bangunan tersebut adalah orang tua, eyang kita (pensiunan) di PT Kereta Api Indonesia apakah layak diperlakukan seperti itu?,” ujar Rakha.

Ia menyampaikan warga terdampak pengembangan Stasiun Lempuyangan hanya menginginkan yang menempati bangunan bisa dihormati, karena merupakan bagian dari keluarga besar PT KAI yang telah banyak berjasa.

Rakha menyampaikan bahwa ketidakadilan tersebut menjadi gambaran sikap ketidak pedulian baik pemerintah provinsi, kota, dan DPRD yang hanya mementingkan tujuan pembangunan, tanpa memperdulikan warga terdampak.

Seharusnya pihak-pihak tersebut disebutnya bisa mengakomodir keinginan masyarakat yang ingin bertahan sementara waktu sebelum bangunan yang ditinggali warga benar-benar dikosongkan.

“Keinginan warga hanya sederhana, menunggu sampai Agustus saja. itu adalah bagian dari kemenangan kecil warga,” ujarnya.

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menyampaikan pihaknya telah melakukan mediasi dan sosialisasi terkait penertiban dengan masyarakat hingga terbitnya SP sebanyak 3 kali.

Bahkan setiap langkah yang dilakukan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Keraton Yogyakarta.

Terkait permintaan warga yang menginginkan agar pengosongan bangunanan bisa diundur hingga peringatan 17 Agustus mendatang, Feni menyampaikan akan menyampaikan hal tersebut kepada pimpinan KAI.

“Kami akan sampaikan ke pimpinan (permintaan warga RW 1 Bausasran) tapi  sesuai prosedur (pengosongan) habis tenggang waktunya,” katanya.

Ia menyampaikan sejumlah warga telah sepakat untuk menerima besaran ongkos pembongkaran. Meskipun ada sejumlah permintaan untuk penghitungan ulang, pihaknya menyampaikan pengukuran sebelumnya telah sesuai dengan prosedur perusahaan.

Ia menyampaikan jika pengembangan kawasan wilayah yang dilakukan oleh Daop 6 bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan.

“Stasiun Lempuyangan memiliki 15 ribu penumpang jarak jauh, ekonomi PSO, butuh kapasitas dan penataan, kami ingin meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang setiap hari,” katanya. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page