
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Tim Intel Korem 082/CPYJ berhasil menggagalkan aksi pencurian kabel tembaga yang diduga milik PT Telkom Indonesia di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jumat (13/6/2025) dini hari. Lima orang terduga pelaku berhasil diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto.
Kelima terduga pelaku adalah Daroji (36), Jonathan Adi Prabowo (30), Hariyanto (41), Umar Hidayat (48), dan Samsul Samsudin (38). Bersama para pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi nopol S 8987 NE serta 10 potong kabel tembaga, masing-masing sepanjang dua meter.
Namun, meski telah lewat lebih dari 1×24 jam sejak penangkapan, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap kelima orang tersebut. Alasannya, hingga saat ini belum ada laporan resmi dari pihak PT Telkom Indonesia selaku pemilik kabel yang dicuri.
Pihak kepolisian akhirnya memulangkan kelima terduga pelaku. Meski demikian, barang bukti tetap diamankan dan kasus ini masih dalam penanganan.
Kasus ini menuai perhatian dari akademisi hukum, Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. Ia menilai penanganan perkara pencurian tersebut tidak boleh lambat apalagi terkesan tebang pilih sebagaimana asas qulity before the law. Menurutnya, pencurian kabel tembaga tersebut merupakan delik umum, bukan delik aduan, sehingga aparat penegak hukum wajib bertindak meskipun belum ada laporan dari korban.
“Asas di mana jika terjadi perbuatan yang diduga keras telah memenuhi unsur delik dalam hukum pidana yang telah mengaturnya. Maka semua orang tunduk dihadapan peradilan hukum yang sama, artinya siapapun orangnya jika telah melakukan perbuatan dan unsur deliknya telah terpenuhi diatur dalam Pasal 184 KUHAP minimal dua unsur alat bukti maka sama dihadapan hukum,” ujarnya, Senin (16/6/2025).
Menurut Imron, terlebih kasus pencurian tersebut termasuk delik umum bukan delik aduan, jika siapapun yang mengetahui atau menyaksikan secara langsung karena bukan delik aduan aparat kepolisian dapat memeriksa pelaku yang diduga keras telah melakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. KUHAP mengatur demikian. Jika deliknya masuk wilayah delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (1) KUHP.
“Mengatur tentang delik aduan, baik pengaduan secara relatif maupun absolut. Akan tetapi delik yang dilakukan oleh pelaku pencuri kabel milik PT. Telkomsel adalah delik umum murni karena pencurian dilakukan bukan milik keluarganya para pelaku sebagai korban, maka harus segera dilakukan tindakan penyidikan oleh pihak aparat kepolisian,” jelasnya.
Sehingga Polres Mojokerto harus segera bertindak dengan cepat untuk dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku karena pencurian dilakukan sesuai dengan TKP yaitu di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto.
“Apalagi telah diduga keras dan tertangkap tangan oleh pihak Militer, jika pelakunya orang umum harus segera di proses di kepolisian, kecuali para pelakunya dari unsur TNI maka proses peradilan tentu berbeda dengan proses bagi pelaku masyarakat sipil,” lanjut Imron.
Dalam kasus pencurian kabel milik Telkomsel, menurut Imron perbuatan pelaku memenuhi rumusan tindak pidana pencurian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 362 KUHP.
“Barang siapa yang mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki, secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” katanya.
Dosen Hukum Pidana Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya itu menyoroti jika unsur delik dalam pasal Pasal 362 KUHP mengatur barang siapa yang ditujukan terhadap manusia sebagai subjek hukum yaitu pelaku perbuatan yang dianggap kejahatan, maka tindakan aktif dalam hal ini adalah kabel milik Telkomsel bukan milik pelaku, untuk itu unsur sudah terpenuhi minimal dua alat bukti wajib segera untuk dapat di proses secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai masalah tersebut justru memicu permasalahan hukum baru karena aparat penegak hukum tidak segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk segera diajukan dan dapat dilimpahkan kelembaga Kejaksaan sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku yang patut diduga atau dapat diduga keras telah melakukan kejahatan. Delik formil maupun materiel sudah terpenuhi, maka harus segera dilakukan proses penyidikan,” bebernya.
Jika pelaku melakukan perbuatan tersebut secara terorganisir atau direncanakan terlebih dahulu dengan menggunakan alat terlebih dahulu, maka dapat dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Ancaman yang dapat diancamkan pada pelaku yaitu pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya lebih berat dari pasal tersebut yaitu maksimal penjara tujuh tahun penjara.
“Jika dilakukan pada malam hari, dilakukan oleh dua orang atau lebih, dilakukan dengan cara merusak atau membongkar kabel milik Telkomsel tersebut, atau dilakukan dengan cara merusak kabel sebagai alat utilitas atau aspek kemanfataan publik jika memang benar-benar kabel tersebut dirusak dan tidak dapat digunakan kembali maka unsur pemberat dapat dijerat terhadap pelaku,” sambungnya.
Oleh karena itu, Imron menegaskan bahwa penahanan harus dan dapat segera dilakukan oleh penegak hukum sesuai dengan Pasal 20 dan 21 KUHAP yaitu untuk kepentingan penyidikan dapat melakukan penahanan dan perintah penahanan sebagaimana Pasal 21 KUHAP jika dilakukan oleh seseorang yang diduga keras telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
“Saya berharap aparat penegak hukum terlebih pihak kepolisian wilayah Kabupaten Mojokerto harus segara mengambil tindakan bagi pelaku yang memenuhi dua unsur dalam delik pidana agar masyarakat secara umum juga memahami serta melihat peristiwa perbuatan tersebut tidak tebang pilih,” pungkasnya. (Riris*)
