Dua Waria yang Beraksi di Sepanjang Jalan Mlirip Terjaring Razia Patroli Satpol PP Kabupaten Mojokerto

Avatar of Redaksi
IMG 20250615 WA0094
Dua Waria dilakukan pendataan oleh satpol PP kabupaten Mojokerto. (Redaksi/kabarTerdepan.com) 

Kabupaten Mojokerto, KabarTerdepan.com – Dua waria terjaring patroli malam yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto di sepanjang Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Sabtu (14/06/2025).

Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtransmas) Satpol PP, bersama unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Rehabilitasi Sosial dari Dinas Sosial. Turut hadir Kepala Desa Mlirip, Trantib desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Mlirip.

Dua waria diamankan saat mangkal di sebuah warung kopi. Keduanya kemudian dibawa ke Balai Desa Mlirip untuk didata oleh unit PPA, disaksikan oleh unsur pemerintahan desa dan petugas keamanan setempat.

Mahendra, Kepala Bidang Tibumtransmas Satpol PP Kabupaten Mojokerto, menjelaskan bahwa patroli berlangsung mulai pukul 23.00 WIB hingga 02.45 WIB. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga yang resah terhadap aktivitas para waria di wilayah tersebut.

“Kami melakukan patroli bersama unit PPA dan Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial, Kepala Desa Mlirip beserta perangkatnya, Trantib Desa, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas. Kami menyisir dari sisi Utara dan Selatan kawasan tersebut, dan menemukan dua waria sedang mangkal di warung kopi,” ujar Mahendra.

Mahendra menambahkan, satu dari mereka berdomisili di Kota Mojokerto dan berprofesi sebagai penyanyi panggilan, sementara satu lainnya berasal dari wilayah Jetis dan bekerja sebagai kuli tebang tebu.

Berdasarkan keterangan warga dan pengamatan petugas, terdapat sembilan waria yang kerap mangkal di lokasi tersebut, terutama pada malam Minggu antara pukul 23.00 hingga 03.00 WIB.

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mendeteksi potensi gangguan ketenteraman masyarakat. Patroli ini juga menjadi bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Mereka kami imbau agar tidak lagi mengulangi kegiatan yang menimbulkan keresahan masyarakat, dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali mangkal di lokasi tersebut. Alhamdulillah, mereka bersikap kooperatif dan memahami maksud dari kehadiran tim gabungan,” pungkas Mahendra. (Innka Cristy Natalia)

Responsive Images

You cannot copy content of this page