Patpol PP Mojokerto Amankan 2 Waria yang Mangkal Tengah Malam di Mojokerto

Avatar of Redaksi
IMG 20250615 WA0047
Potret petugas saat mengamankan waria. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Keluhan masyarakat terkait keberadaan para waria yang kerap mangkal di sepanjang Jalan Stren Kali Brantas, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto akhirnya direspons cepat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto, Sabtu (14/6/2025) malam.

Bersama unsur gabungan, Satpol PP menggelar patroli penindakan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dengan mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan dua waria yang sedang mangkal di sebuah warung.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra, menjelaskan bahwa patroli dimulai sejak pukul 23.00 WIB hingga menjelang Subuh, sekitar pukul 02.45 WIB.

Kegiatan dimulai dengan apel gabungan yang dipimpin langsung Mahendra dan melibatkan unsur lintas sektor, antara lain Dinas Sosial melalui Unit PPA dan Ressos, Kepala Desa Mlirip beserta perangkat desa, Trantib, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas Desa Mlirip.

“Dalam patroli ini, kami melakukan penyisiran dari arah utara hingga selatan lokasi, dan mendapati dua orang waria yang sedang mangkal di warung kopi di kawasan Jalan Raya Mlirip,” ungkapnya.

Dua waria yang kedapatan berada di lokasi tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Balai Desa Mlirip untuk dilakukan pendataan serta dimintai keterangan oleh Unit PPA Dinas Sosial. Proses ini turut disaksikan oleh aparat desa dan unsur keamanan setempat.

Berdasarkan pemantauan tim di lapangan, aktivitas para waria biasanya dimulai pada pukul 23.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB. Dari informasi yang dihimpun, ada sembilan orang waria yang rutin berada di kawasan tersebut, namun hanya dua yang terjaring saat patroli. Mereka menggunakan nama samaran Andini dan Lala.

“Andini berasal dari Kota Mojokerto dan bekerja sebagai penyanyi panggilan, sementara Lala berdomisili di wilayah Jetis dan bekerja sebagai buruh tebang tebu. Keduanya tidak membawa identitas saat diamankan,” tambah Mahendra.

Mahendra menegaskan bahwa penertiban ini bersifat preventif, sebagai bagian dari deteksi dini terhadap potensi gangguan ketenteraman masyarakat serta dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Penertiban dilakukan secara humanis. Kami memberikan pembinaan serta imbauan kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatan serupa yang melanggar perda. Alhamdulillah, kedua waria sangat kooperatif selama proses berlangsung,” jelasnya.

Sebagai bagian dari pembinaan, kedua waria tersebut diminta membuat surat pernyataan untuk tidak kembali mangkal di lokasi tersebut.

Mereka juga diharapkan menyampaikan informasi ini kepada tujuh rekan lainnya yang biasa beraktivitas serupa, terutama pada malam minggu hingga dini hari. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page