
Magetan, KabarTerdepan.com – Entah apa yang dipikirkan WD (41) hingga ia tega Gauli anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Beruntung ayah tersebut kini sudah diringkus Satreskrim Polres Magetan dan segera diproses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Aksi WD terbongkar saat korban bercerita kepada bibinya. Awalnya, sang bibi yang merupakan adik pelaku hendak mengajak kakak laki-laki korban ke luar kota. Namun, korban menangis dan ngotot agar sang kakak tetap di rumah.
Sang bibi curiga dengan ekspresi bocah SD itu. Ia pun membujuk korban untuk bercerita. Terlebih belakangan sang anak tidak mau sekolah.
Kepada sang bibi, korban mengaku takut ditinggal sang kakak pergi ke luar kota. Sebab, ayahnya bisa dengan mudah menggaulinya.
Mendengar cerita itu, bibi korban meminta sang suami untuk melaporkan pelaku, hingga akhirnya WD diringkus Satreskrim Polres Magetan.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan pelaku dapat diringkus tanpa perlawanan.
Pada penyidik, pelaku mengaku sudah 4 kali menggauli korban.“Namun, dari pengakuan korban, persetubuhan dilakukan beberapa kali. Pelaku melakukan persetubuhan itu sejak Februari 2023 hingga terakhir sebelum tertangkap pada Juli 2023,” kata Rudy di lobi Mako Polres Magetan, Kamis (24/8/2023)
WD yang saat itu dihadirkan dalam konferensi pers mengaku jika dia hanya nafsu dan mengajak korban untuk berhubungan seksual.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan menjual ponsel korban jika keinginannya ditolak korban.
Korban merupakan anak kandungnya dari istri pertama. Sedangkan saat ini WD sudah menikah lagi.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar,” pungkas AKP Rudi. (*)
