Terjerat Pinjol, Warga Kalasan Sleman Tikam Driver Ojol hingga Meninggal Dunia

Avatar of Redaksi
IMG 20250614 WA0025
Tampang pelaku penikaman driver ojok online di Kalasan, Sleman, DIY saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolresta Sleman, Krapyak, Triharjo, Sleman, DIY, Jumat (13/6/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com) 

Sleman, kabarterdepan.com – Terjerat hutang pinjaman online (pinjol), seorang pria di Sleman menikam driver ojek online (ojol) di Kalasan, Sleman, DIY, pada Selasa (3/6/2025) pukul 03.30 WIB.

Pelaku diketahui seorang pria berinisial BPU (27) asal Kalasan, Sleman. Sementara korban berinisial AD (41) yang berprofesi sebagai driver ojol juga berasal dari Kalasan.

Kapolsek Kalasan AKP Mujiyanto menyampaikan bahwa tindakan pencurian dengan kekerasan tersebut bermula saat korban menerima pesanan tumpangan di Simpang Proliman Kalasan.

Setelah itu BPU menghampiri korban AD berangkat menuju titik pengantaran di Temanggal, Purwomartani.

“Semula korban ojek online melewati jalur Jalan Solo, namun pelaku meminta jalurnya lewat jalur sepi melewati Padukuhan Tawang,” katanya saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Krapyak, Triharjo, Sleman, DIY, Jumat (13/6/2025).

Mujiyanto menyebut, setelah sampai di titik kejadian, pelaku langsung menyekap korban dari belakang dengan membawa pisau dapur. Hal tersebut membuat driver ojol menghentikan laju motornya.

Korban disebut sempat melakukan perlawanan, namun pelaku langsung menusukkan pisau ke perut korban hingga korban terjatuh di tanah.

“Keduanya sama-sama jatuh di tanah, kemudian pelaku mengambil hp di saku depan korban, namun ada perlawanan sehingga pisau yang dipegang pelaku terjatuh,” katanya.

“Pelaku kemudian mengambil kater diayunkan ke korban dan mengenai bahu bahu kanan dan lengan sebelah kanan,” katanya.

Usai penikaman bertubi tubi tersebut, pelaku langsung membwa HP korban dan melarikan diri dari TKP dengan menyusuri sawah dan sungai.

Korban yang tergeletak meminta bantuan ke masyarakat untuk dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pertolongan.

“Karena luka cukup serius, informasi akhir setelah rawatan lanjutan di RS Sardjito dan dinyatakan meninggal pada Selasa 9 juni 2025,” katanya.

Mujiyanto menyampaikan modus pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan kepada driver ojek online pelaku terjerat pinjol.

Polisi kemudian berhasil mengamankan BPU di rumahnya usai polisi melakukan penyelidikan.

“Selanjutnya mengamankan BPU pada tanggal 7 juni 2025 mengakui perbuatanya,” ujarnya.

Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian antara lain, 1 buah pisau stainless steel dengan gagang orange panjang 27 cm dan 1 cutter warna merah, serta hp redmi warna silver milik pelaku.

Ia menyampaikan bahwa barang bukti handphone milik korban masih dalam proses pencarian karena jatuh di sawah saat korban melarikan diri.

Sementara BPU menyampaikan melakukan aksinya karena sedang dikejar oleh debt collector. Ia menyebut identitasnya digunakan temannya yang dipenjara karena kasus narkoba. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page