
Kota Batu, Kabarterdepan.com- Bertempat di ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dari Penyidik Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu.
Adapun identitas dari oknum Wartawan dan LSM adalah YLA dan FDY, yang telah diduga telah melakukan pemerasan dan penipuan terhadap salah satu Pengelola Pondok Pesantren di Kota Batu, dengan kronologis pada hari Rabu, tanggal 12 Pebruari 2025 sekira pukul 13.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu, M. Januar Ferdian, S.H., M.H melalui rilis menjelaskan, bahwa telah terjadi tindak pidana pemerasan dan penipuan yang dilakukan oleh YLA dan FDY.
“Dengan cara meminta uang sebesar Rp 150 juta, kepada korban selaku Pengelola Pondok Pesantren, (M. Fahrudin Ghozali), yang akan digunakan untuk menyelesaikan perkara pencabulan terhadap anak yang terjadi di Pondok Pesantren Hadrahmaut,” terangnya kepada awak media, Kamis (12/6/2025).
Menurutnya, kejadian tersebut terjadi di salah satu cafe dan resto yang berlokasi di Jalan Ir. Soekarno.
“Kejadiannya di Niki Kopitiam Café & Resto Jalan Ir. Soekarno No. 125, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Akibat dari perbuatan para tersangka, pihak Pengelola Pondok Pesantren mengalami kerugian materi sebesar Rp 150 juta. Para tersangka YLA dan FDY disangkakan Melanggar Pasal 368 ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 45B Jo. Pasal 29 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, Tim Jaksa (JPU) yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut, yakni (Indriaqori Safitri, S.H., Muh. Fahmi Mirza Barata, S.H., M.H., Hidayah, S.H., M.Kn., dan Rista Permatasari, S.H.)
“Setelah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik Kepolisian, maka Tim Jaksa (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu akan segera menyusun Surat Dakwaan yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk kemudian disidangkan.
“Para tersangka YLA dan FDY tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Kota Malang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 12 Juni 2025 hingga 1 Juli 2025,” pungkasnya. (Yan)
