Tiga Penjambret di Sleman Dibekuk Polisi, Mengaku Jadi Relawan Polsek Kalasan

Avatar of Redaksi
IMG 20250613 WA0091
Pelaku penjambretan di Jalan Solo, Sleman saat digiring di Mapolresta Sleman, Jumat (13/6/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com) 

Sleman, kabarterdepan.com — Polisi mengamankan 3 pelaku penjambretan di Jalan Solo, Sleman, DIY, Kamis (5/6/2025).

Satu diantara pelaku diketahui masih di bawah umur berinisial QAC (16), sementara pelaku berinisial AAP (18) dan KR (22) diketahui merupakan kakak adik.

Adapun korban berinisial NAS (12), GPY (15), dan FF (16). Ketiganya merupakan warga Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah.

Kejadian tersebut terjadi ketika rombongan korban pulang dari Malioboro usai menikmati suasana takbir keliling.

“Korban melewati Jalan Solo kilometer 11,5 tiba-tiba bersama ketiga kawannya di pepet motor Beat warna hitam dengan berboncengan 3,” kata Kapolsek Berbah AKP Dwi Daryanto saat ungkap kasus di Mapolresta Sleman, Krapyak, Triharjo, Sleman, Jumat (13/6/2025).

Pelaku kemudian memepet rombongan dan meminta untuk berhenti. 3 pelaku tersebut melakukan modusnya dengan mengaku sebagai relawan Polsek Kalasan.

“Para pelaku mengaku sebagai relawan Polsek Kalasan dan menuduh korban terlibat kejahatan jalanan,” jelas Daryanto.

Pelaku kemudian meminta para korban untuk menyerahkan barang bawaannya, antara lain 4 Handphone dan uang Rp650 ribu dengan alasan sebagai jaminan. Korban diminta untuk mengambil barangnya di Polsek Kalasan.

Setelah pelaku pergi, para korban pulang ke rumahnya mengecek ke Polsek Kalasan.

“Dari Polsek menyampaikan tidak pernah mengamankan HP seperti yang disebutkan,” katanya.

Kemudian pada 11 Juni, para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Berbah. Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.

Polisi berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku setelah salah satu dari korban menyebutkan plat nomor kendaraan pelaku yang digunakan untuk menjambret.

“Dari nomor plat tersebut sehingga ada petunjuk awal bagi anggota kami melakukan,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, ia menyampaikan bahwa penjambretan tersebut diinisiasi oleh pelaku KR. “Ide dari AP,  pelaku senior (KR) dia yang ngajak jalan-jalan dan menuduh orang terlibat kejahatan jalanan,” katanya.

Setelah mengamankan pelaku, polisi melakukan penahan terhadap APP dan KL yang merupakan saudara. Sementara QAC tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page