Dituding Salah Sasaran, Eri Cahyadi Beberkan Alasan Segel Lahan Parkir Minimarket

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2025 06 12 at 22.36.41 cdf260bc
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (@banggasurabaya)

Surabaya, Kabarterdepan.com– Pemerintah Kota Surabaya menindak tegas keberadaan juru parkir liar (jukir liar) yang marak di area toko modern seperti minimarket dan swalayan. Sebanyak 46 lahan parkir toko modern telah disegel karena terbukti tidak memenuhi kewajiban menyediakan petugas parkir resmi.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat terkait keberadaan jukir liar yang kerap meresahkan. Eri menegaskan bahwa setiap toko swalayan wajib menyediakan lahan dan petugas parkir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Maka menyediakan petugas parkir yang menggunakan identitas dan ketika dia mengajukan izin maka dia mempunyai kewajiban dan janji di izinnya itu menyediakan petugas parkir,” ujar Eri, Rabu (11/6/2025).

Menurut Eri, kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Parkir, yang mewajibkan penyelenggara tempat parkir di luar ruang milik jalan untuk memenuhi standar teknis, termasuk penyediaan petugas parkir berseragam dan beridentitas resmi.

Selain itu, Eri juga merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023, yang memperbolehkan pemanfaatan lahan parkir untuk kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dengan syarat tidak ada pungutan sewa.

“Tempat parkir boleh digunakan untuk UMKM dan dihitung lagi perhitungan parkirnya dengan biaya UMKM gratis, tidak boleh disewakan,” ujarnya.

Eri menyebut bahwa tidak semua toko swalayan mengurus izin penyelenggaraan parkir, padahal itu merupakan salah satu syarat perizinan dari Pemkot.

“Di Perda parkir tadi itu bahwa ketika toko swalayan buka maka harus menyediakan petugas parkir tapi ternyata tidak semua toko swalayan, hanya sebagian kecil yang mengurus izin penyelenggaraan parkir, berarti dia melanggar Perda dan melanggar syarat perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Surabaya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eri menjelaskan sanksi yang diberikan kepada pelanggar bukanlah penutupan tempat usaha secara keseluruhan, melainkan penyegelan lahan parkir.

“Ketika dia tidak menyiapkan lahan parkir dan tidak menyediakan petugas parkir, maka dia melanggar perizinan, maka sanksinya ketika dia melanggar perizinan termasuk UMKM, maka dicabut perizinannya. Tapi saya tidak, saya berikan kesempatan dulu, yang saya segel adalah tempat parkirnya,” jelas Eri.

Eri juga menanggapi kritik yang menyayangkan penutupan lahan usaha akibat ulah jukir liar. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab utama ada pada pengelola usaha.

“Tapi ada yang ngomong, loh jukir liar yang bermasalah kok yang ditutup tempat usahanya? Karena tempat usaha ini melanggar aturan. Bayangkan kalau tempat usaha ini sejak awal menyiapkan petugas parkir maka tidak akan tempat ini didatangi oleh jukir liar, berarti yang punya usaha, punya kewajiban maka jalankan kewajibannya, jangan buat gaduh Kota Surabaya,” tegasnya.

Eri juga mengungkapkan bahwa dari April hingga Juni 2025, telah terjadi sembilan kasus kehilangan motor di area minimarket, yang memicu kekhawatiran masyarakat dan memperkuat urgensi penertiban.

“April sampai Juni ada sembilan motor yang hilang di toko swalayan, makanya banyak keluhan-keluhan termasuk jukir liar, dan ini kenapa saya sekarang meminta yang punya toko swalayan itu sesuai aturan, harus menyediakan petugas parkir,” pungkasnya.

Dengan tindakan tegas ini, Pemkot Surabaya berharap para pengusaha minimarket dapat lebih bertanggung jawab dan ikut serta menjaga ketertiban serta kenyamanan warga kota. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page