
Sragen, kabarterdepan.com – Tenggat waktu pelaksanaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sragen terhadap skandal seleksi perangkat desa dengan Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan (LPPM) abal-abal di Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, tinggal menghitung hari.
Desa ini menjadi sorotan setelah terbongkar menjalin kerja sama dengan Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan (LPPM) abal-abal dalam proses seleksi perangkat desa. Skandal ini membuka tabir dugaan praktik serupa di sejumlah desa lain di Sragen
Inspektorat Sragen menegaskan bahwa seluruh rekomendasi LHP wajib ditindaklanjuti maksimal hingga 14 Juni 2025, atau tepat 60 hari sejak laporan disampaikan kepada pemerintah desa pada 14 April lalu.
Tiga Rekomendasi Utama LHP, yakni, Pengembalian kerugian negara yang nilainya kurang dari Rp100 juta, peninjauan dan kemungkinan pencabutan Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa yang melalui seleksi tidak sah, dan pelaksanaan uji kompetensi ulang bagi perangkat yang telah diangkat.
Sekretaris Inspektorat Sragen, Sigit, menekankan bahwa rekomendasi tersebut memiliki kekuatan hukum dan administratif yang mengikat. Bila tidak dipatuhi, desa bisa menghadapi konsekuensi serius, termasuk sanksi hukum.
“Kami berharap sebelum 14 Juni sudah ada progres nyata. Kami terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Dinas PMD untuk memastikan langkah-langkah yang diambil desa sesuai aturan,” ujar Sigit, kepada kabarterdepan.com Kamis (22/5/2025) lalu.
Namun, hingga Rabu (11/6/2025), Camat Sumberlawang, Indarto Setyo Pramono, mengaku belum menerima laporan resmi dari Pemerintah Desa Jati mengenai tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.
“Sampai saat ini belum ada laporan ke Camat,” singkatnya.
Sementara itu, Sugiyatno, Sekretaris Desa Jati sekaligus Ketua Panitia seleksi perangkat desa, saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan ketika dihubungi media.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang merasa dicatut namanya oleh seseorang berinisial IS yang mengaku sebagai perwakilan UGM untuk memfasilitasi seleksi perangkat desa di Sragen.
Dugaan pemalsuan ini telah dilaporkan ke Polda DIY dan sempat ditangani Kejati Semarang sebelum dilimpahkan ke Inspektorat Sragen.
Meskipun tindaklanjut LHP Inspektorat kepada desa jati sudah dilakukan secara bertahap dan transparan melalui forum koordinasi telah pemerintah daerah Sragen termasuk bersama Komisi 1 DPRD Sragen.
Namun, dengan tenggat tinggal tiga hari lagi, publik menantikan apakah mereka akan mampu memenuhi seluruh rekomendasi LHP tepat waktu atau justru merasa keberatan dengan rekomendasi LHP tersebut.
Publik berharap Skandal LPPM tidak resmi di desa Jati ini diharapkan mampu membuka tabir dugaan praktik serupa di sejumlah desa lain di Sragen. (Masrikin).
