
Blora, Kabarterdepan.com – Sebanyak 36 hektar lahan hutan di Kabupaten Blora sedang menunggu persetujuan akhir dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk penerbitan sertifikat.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Blora, Mahbub Junaidi, Selasa (10/06/2025).
“Untuk 36 hektar yang diajukan ke Kementerian LHK melalui program Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) tahap pertama, berkas sudah sampai di tingkat pusat. Tinggal menunggu persetujuan,” jelas Mahbub.
Mahbub menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Blora mengajukan permohonan sertifikasi untuk 500 hektar lahan hutan. Dari total tersebut, 200 hektar di antaranya merupakan ruas jalan yang melintasi kawasan hutan negara. Namun, KLHK hanya menyetujui 46 hektar untuk diverifikasi.
“Dari 46 hektar yang disetujui, 36 hektar lolos verifikasi dan bisa melanjutkan proses sertifikasi,” ujarnya.
Lahan yang disetujui tersebut, sambung Mahbub, tersebar di 14 kecamatan di Blora. Lalu, setelah persetujuan Menteri LHK terbit, masyarakat dapat mengajukan sertifikasi tanah sebagai hak milik melalui program TORA (sertifikasi lahan massal).
Penerbitan itu melibatkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Dinrumkimhub) Blora dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Mayoritas lahan yang disetujui adalah perumahan warga (luasnya sesuai petak rumah), lapangan, dan makam. Sementara untuk jalan di kawasan hutan belum ada yang disetujui,” tambah Mahbub.
Untuk tahap kedua, tambah Mahbub, rencananya pengajuan akan dilakukan setelah proses tahap pertama selesai. Proses PPTPKH tahap pertama telah diajukan pada 2022, sementara verifikasi baru dilaksanakan pada 2024.
“PPTPKH tahap kedua masih dalam pengumpulan berkas, dan direncanakan diajukan tahun ini. Namun, fokus kami saat ini adalah menyelesaikan tahap pertama terlebih dahulu,” pungkasnya. (Fitri)
