
Blitar, kabarterdepan.com — Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak tahun anggaran 2023 kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan satu tersangka tambahan berinisial MM, yang diketahui merupakan anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar pada masa pemerintahan Bupati Rini Syarifah.
Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam perkara yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, menjelaskan bahwa MM diduga kuat menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar dari tersangka sebelumnya, HB/BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) Dinas PUPR Kabupaten Blitar.
“Aliran dana ini merupakan bagian dari praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat struktural di Dinas PUPR dan rekanan pelaksana proyek. MM menerima dana tersebut sebagai imbalan atas peran dan pengaruhnya dalam proses proyek,” ungkap Diyan dalam keterangan resmi, Senin (2/6/2025).
Penetapan MM sebagai tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Pidsus 18 Nomor: Print-05/M.5.48/FD.2/06/2025, setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. Sebagai tindak lanjut, MM langsung dikenai penahanan selama 20 hari ke depan, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-07/M.5.48/FD.2/04/2025 dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Blitar.
Penetapan MM melengkapi daftar lima tersangka dalam kasus proyek Dam Kali Bentak. Sebelumnya, Kejaksaan telah lebih dulu menetapkan empat orang tersangka, yakni:
MB, pemilik CV Cipta Graha Pratama, kontraktor pelaksana proyek
MIB, administrator perusahaan, terlibat dalam rekayasa dokumen
HS, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
HB/BS, Kabid SDA Dinas PUPR, aktor kunci dalam penyaluran dana ke berbagai pihak, termasuk MM
Keempatnya diduga bekerja sama menyusun laporan fiktif, memalsukan dokumen administrasi proyek, dan memanipulasi proses pencairan dana. Proyek yang seharusnya ditujukan untuk penguatan infrastruktur pengendali banjir tersebut justru dijadikan ladang korupsi berjemaah.
Dalam rangka mendalami kasus, penyidik Kejaksaan telah menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik milik para tersangka. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk menyimpan atau mengelola data keuangan, komunikasi internal, serta transaksi proyek yang tidak sah.
“Seluruh bukti sedang dianalisis lebih lanjut. Kami mendalami peran masing-masing tersangka, serta potensi keterlibatan pihak lain yang hingga kini belum terungkap,” ujar Diyan.
Kejaksaan juga membuka peluang penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti-bukti lanjutan. Tidak tertutup kemungkinan ada pejabat aktif maupun mantan pejabat lainnya yang turut menikmati hasil dari tindak pidana ini.
Kepala Seksi Intelijen menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar berkomitmen kuat untuk menyelesaikan perkara ini hingga tuntas. Penegakan hukum tidak akan pandang bulu, terlebih menyangkut penyalahgunaan dana publik untuk infrastruktur.
“Dana pembangunan adalah amanat rakyat. Korupsi seperti ini bukan hanya soal kerugian keuangan negara, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku dimintai pertanggungjawaban,” tegas Diyan. (Anang Agus Faisal)
