
Sleman, kabardepan.com — Kepolisian menanggapi kasus terkait pengeroyokan yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji pimpinan Gus Miftah kepada seorang santri berinisial KDR (23).
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban atas penganiayaan tersebut.
Pihaknya juga telah menetapkan 13 santri sebagai tersangka penganiayaan, baik menggunakan alat maupun tangan kosong. Namun karena meminta penangguhan, polisi belum menahan para pelaku.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, korban disebutnya beberapa kali melakukan pencurian.
Hingga kasus yang terakhir membuat rekan sesama santri melakukan kekerasan dan penganiayaan kepada korban.
“Korban ini diduga beberapa kali melakukan pencurian, oleh sesama anak santri beberapa kali pernah ditangkap. Pas ditangkap lagi kemudian dilakukan penganiayaan,” katanya saat ditemui wartawan di Mapolresta Sleman, Krapyak Triharjo, Sleman, DIY, Jumat (30/5/2025).
“Kita melakukan pemeriksaan kepada 13 orang dari tersangka. Dari pihak korban sendiri yang diwakili oleh penasihat hukumnya mencoba untuk melakukan mediasi,” katanya.
Meski sudah mencoba untuk mencari solusi melalui mediasi, pihak pelaku disebutnya belum memberikan tanggapan sehingga proses hukum terus berjalan.
Edy menyampaikan saat ini para pelaku masih koorperatif melakukan wajib lapor kepada penyidik sehingga belum ada dilakukan penahanan.
“Kalau ditahan atau tidak, itu nanti di penyidik,” katanya.
Sebelumnya kuasa hukum korban menyebut terdapat pelaku yang terlibat sebagai pengurus Ponpes Ora Aji. Edy menyebut bahwa seluruh tersangka merupakan santri.
“Santri semua, ada yang anak-anak, ada yang dewasa 5 orang anak-anak,” katanya.
Untuk penganiayaan tersebut, pelaku disebutnya menggunakan alat maupun tangan kosong.
“Kalau untuk Aki, memang disitu ada kita amankan kabel sudah tidak ada daya, mungkin dipakai untuk menakut-nakuti saja,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut pelaku disebutnya melaporkan balik korban atas barang-barang yang disebutnya pernah dicuri.
Sebelumnya, kuasa hukum korban menyebut pengeroyokan yang dilakukan kepada korban diduga akibat dituduh mencuri hasil penjualan air galon dengan kerugian mencapai Rp700 ribu.
Penganiayaan tersebut diketahui dilakukan selama 2 kali pada rentang waktu bulan Februari 2025.
“Progres terakhir penyidik PPA Polres Sleman karena ada pelaku yang masih di bawah umur,” kata Ketua tim Kuasa Hukum korban, Heru Lestarianto. (Hadid Husaini)
