Polisi Ungkap Pengganti Pelat Nomor Mobil BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM Hingga Tewas

Avatar of Redaksi
IMG 20250530 WA0092
Kapolresta Sleman, Edy setyanto Erning Wibowo saat ditemui awak media di Polresta Sleman, Jumat (30/5/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Sleman, kabarterdepan.com – Polisi menyebut pergantian pelat mobil BMW yang dikendarai Christiano Pangarapenta yang menabrak mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi hingga tewas merupakan hasil permintaan seseorang.

Kapolresta Sleman, Edy Setyanto Erning Wibowo menyampaikan pelat mobil yang semula bernomor polisi F 1206 menjadi B 1442 NAC diganti oleh seseorang bernama IV di Polsek Ngaglik.

Edy menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan IV dengan mengganti pelat nomor tersebut sebelumnya diperintah dua orang berinisial WI dan NR merupakan pimpinan perusahaan swasta tempatnya bekerja.

“Ketiganya kerjasama yang bersangkutan kita periksa untuk gelar perkara, hubungannya kerabat,” katanya saat ditemui wartawan di Mapolresta Sleman, Jumat (30/5/2025).

Ketiganya saat ini masih dilakukan pemeriksaan dengan status sebagai saksi terutama untuk mengungkap hubungan ketiganya dengan Christiano.

Penggantian Pelat Nomor Mobil BMW

Edy menyampaikan pada mulanya pada Sabtu (24/5/2025) usai kecelakaan, IV datang untuk mengambil barang di dalam mobil pukul 09.00 WIB. “Setelah ambil barang kemudian pergi dan melanjutkan pekerjaan,” katanya.

“Tidak lama kemudian, jam 10.00 WIB orang itu datang lagi ke Polsek Ngaglik untuk mengganti pelat nomor. Terekam juga di CCTV bahwa pelat nomor F diganti plat nomor B,” katanya.

Adapun pelat dengan huruf depan B tersebut memang sesuai dengan STNK kendaraan tersebut. Namun motif yang dilakukan dianggap melanggar karena untuk mengaburkan barang bukti.

Pemeriksaan masih dilakukan oleh penyidik. Di dalam mobil disebutnya juga terdapat beberapa pelat nomor lainya yang digunakan untuk bergaya.

“Di mobil ada 4 plat nomor berbeda, beberapa waktu dia ganti dengan motif untuk bergaya,” katanya.

Terkait hal tersebut, Edy menuturkan terdapat pasal yang disangkakan dari tujuan yang dilakukan pelaku. Sehingga dimungkinkan pengemudi mendapatkan pasal tambahan.

Edy menambahkan bahwa mobil tersebut diketahui bukan atas nama Christiano, namun atas nama seseorang berinisial SH.

“Kalau mobil itu atas nama SH, bukan nama pelaku. Itu plat B 1442 NAC atas nama SH,” jelasnya. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page