Seorang Santri di Ponpes Gus Miftah Dianiaya Pengurus Usai Dituduh Mencuri Uang

Avatar of Redaksi
IMG 20250530 WA0083
Kuasa Hukum korban menunjukkan bukti penganiayaan yang dialami kliennya, Jumat (30/5/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Sleman, kabarterdepan.com — Seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Kalasan, Sleman milik Miftah Maulana Habiburrohman atau yang akrab disapa Gus Miftah diduga dianiaya oleh pengurus dan santri senior lainnya.

Korban diketahui bernama Kharisma Dhimas Radea asal Kalimantan Selatan. Korban baru mengenyam pendidikan di Pondok pesantren yang dipimpin oleh Gus Miftah tersebut selama 8 bulan.

Pengeroyokan yang dilakukan kepada korban diduga akibat dituduh mencuri uang hasil penjualan air galon dengan kerugian mencapai Rp700 ribu. Uang itu disebut telah dikumpulkan dari beberapa waktu.

Penganiayaan tersebut diketahui dilakukan selama dua kali pada rentang waktu bulan Februari 2025.

Ketua Tim Kuasa Hukum Korban Heru Lestarianto menyampaikan bahwa kasus tersebut saat ini sedang berporses di kepolisian

13 pelaku disebutnya telah ditetapkan tersangka oleh Polresta Sleman disebutnya dikenakan Pasal 170 KUHP Juncto 351 atas dugaan penganiayaan. Kendati begitu, seluruhnya belum ditahan oleh pihak berwenang.

“Progres terakhir penyidik PPA Polres Sleman karena ada pelaku yang masih di bawah umur,” kata Heru.

Heru menyampaikan bahwa dari seluruh pelaku mengajukan penangguhan penahanan. Sebelumnya, kuasa hukum yang ditunjuk oleh orang tua korban sempat bertemu dengan perwakilan melalui pengacara pelaku.

Kendati begitu hingga beberapa waktu berselang tidak ada tindak lanjut maupun itikad baik.

Korban disebutnya pernah mendapatkan perawatan medis usai mengalami pengeroyokan.

Heru menyebut saat ini kondisi korban masih mengalami trauma akibat penganiayaan  tersebut.

“Pernah dibawa orang tuanya ke rumah sakit di Solo, karena merasa tidak aman di Yogyakarta,” katanya.

“Karena dari Solo belum sembuh maka dibawa ke kampungnya di Murung Pudak, Kalimantan Selatan,” imbuh Heru.

Pihak keluarga korban disebutnya tidak ingin melakukan restorative justice (RJ) atas masalah yang dialami korban. Kendati begitu Heru menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan upaya tersebut.

Dari pihak pelaku disebutnya tidak ada upaya itikad baik untuk menyelesaikan masalah maupun melihat kondisi korban.

“Setelah ini kita akan mendesak ke penyidik untuk untuk segera memproses hukum yang semestinya,” katanya. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page