
Jakarta, 27 Mei 2025 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Tahun 2024.
Pencapaian ini diumumkan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Isma Yatun, pada Sidang Paripurna DPR RI ke-19, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, tanggal 27 Mei 2025.
Perolehan opini WTP ini menegaskan konsistensi Kemkomdigi dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan yang baik di lingkungan kementerian. Hal ini seperti yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi Selasa (27/5/2025).
“Opini WTP ini adalah hasil kerja kolektif seluruh jajaran Kemkomdigi yang terus berkomitmen untuk menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan negara. Kami menjadikannya sebagai motivasi untuk terus memperbaiki kinerja, khususnya dalam pelayanan publik yang berbasis digital,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid.
BPK menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024 secara material telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, diungkapkan secara memadai, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam LKPP Tahun 2024, 84 Kementerian dan Lembaga, termasuk Kemkomdigi, berhasil meraih opini WTP, sementara dua lembaga lainnya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Selain itu, BPK juga menyoroti pentingnya kementerian dan lembaga untuk memastikan belanja negara memberikan dampak langsung bagi masyarakat, terutama di tengah tekanan fiskal nasional. Dalam konteks ini, Kemkomdigi dinilai berhasil menjaga efektivitas sistem pengendalian internal serta menyampaikan laporan secara transparan dan tepat waktu.
Opini WTP ini merupakan bagian dari upaya Kemkomdigi mendukung agenda pembangunan nasional, termasuk penguatan ekosistem digital, pelindungan data pribadi, serta perluasan akses dan literasi digital bagi seluruh masyarakat Indonesia. (*)
