
Jakarta, Kabarterdepan.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan pemblokiran sementara platform Internet Archive (Archive.org).
Langkah ini ditegaskan sebagai upaya perlindungan masyarakat yang terukur dan berlandaskan prosedur hukum, menyusul ditemukannya sejumlah konten yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait perjudian online (judol) dan pornografi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa keputusan ini bukan diambil secara gegabah.
“Langkah ini bukan sekadar pemblokiran. Kami telah berupaya berkomunikasi dengan pihak Internet Archive melalui surat resmi sebanyak beberapa kali, namun tidak mendapat respons yang memadai. Jadi langkah cepat harus diambil untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman bagi masyarakat,” tegas Alexander di Jakarta, Kamis (29/5/2025).
Menurut Alexander, pemblokiran menjadi langkah terakhir ketika platform mengabaikan komunikasi dari regulator di tengah adanya pelanggaran serius.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan keputusan mendadak. Kemkomdigi telah melalui proses komunikasi resmi, termasuk pemberitahuan berkala, analisis konten, dan koordinasi internal sebelum mengambil tindakan.
“Kami tidak pernah tiba-tiba menekan tombol blokir. Ada proses panjang yang kami tempuh, termasuk memberikan waktu kepada platform untuk merespons dan menindaklanjuti temuan kami,” jelasnya.
Sebagai platform global dengan jutaan pengguna, Internet Archive memiliki tanggung jawab untuk mematuhi hukum di negara tempat layanannya tersedia.
“Kami menyadari nilai Internet Archive sebagai arsip digital dunia. Tapi nilai itu tidak bisa dijadikan tameng untuk membiarkan konten berbahaya dan melanggar hukum tetap tersedia di Indonesia,” pungkas Alexander. (*)
