
Dharmasraya,KabarTerdepan.com– Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil menangkap lima pria yang melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus fogging alias pengasapan nyamuk. Aksi para pelaku dilakukan tanpa izin dan langsung diprotes warga.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Perumahan Lawai, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung. Kelimanya diamankan dalam Operasi Pekat Singgalang 2025.
Kasatreskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan warga sekitar pukul 10.00 WIB.
“Begitu mendapat laporan, tim langsung turun ke lokasi dan mengamankan lima orang pelaku beserta barang bukti uang hasil pungli sebesar Rp516 ribu,” jelasnya, Jumat (30/5).
Identitas para pelaku yaitu AR (35), warga Kampar, Riau, AMS (41), RR (34), G (28), dan DR (29), semuanya berdomisili di Pekanbaru, Riau.
Kelima orang tersebut mengaku melakukan fogging dari rumah ke rumah, lalu meminta bayaran kepada warga tanpa ada izin dari pihak terkait.
Selain uang, polisi juga menyita alat fogging yang digunakan dalam aksi tersebut. Para pelaku kini diamankan di Polres Dharmasraya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, menegaskan komitmennya untuk menindak segala bentuk premanisme.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan warga. Pungli dengan alasan apa pun tetap tidak dibenarkan,” tegasnya.
Para pelaku telah diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun di lingkungan masyarakat.
Polres Dharmasraya mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan tindakan mencurigakan atau meresahkan ke polisi. Laporkan, jangan takut! (Dicka)
