
Sleman, kabarterdepan.com – Polresta Sleman telah melakukan penahanan terhadap penabrak mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Argo Ericko Achfandi di Jalan Tentara Pelajar, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, DIY.
Sebelumnya pengemudi mobil BMW atas nama Cristiano Pangarapenta Pengidahen yang merupakan mahasiswa Fakuktas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM itu telah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemanggilan oleh penyidik dari Polresta Sleman.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengungkapkan bahwa pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka berdasarkan Scientific Investigation.
Berdasarkan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan kondisi jasad korban di RS Bhayangkara, penyidik menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
“Tindakan yang diambil itu melalui olah TKP pada malam itu dan memeriksa sejumlah saksi,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Krapyak, Triharjo, Sleman.
“Kemudian kami mengamankan barang bukti, mengecek korban di RS Bhayangkara Yogyakarta dan melakukan olah TKP tambahan,” katanya.
Usai polisi melakukan gelar perkara sebanyak dua kali, polisi menetapkan Cristiano Pagapenta yang mengendarai Mobil BMW dengan Nomor Polisi (Nopol) B 1442 NAC sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polresta Sleman.
Polisi menyampaikan beberapa temuannya yang menyebut Cristiano sebelum menabrak korban tidak ada upaya mengerem kendaraan sehingga mengakibatkan kecelakaan.
Saat kejadian, Cristiano mengalami kelelahan akibat aktivitas baik di dalam maupun luar kampus.
Edy menyampaikan bahwa mobil BMW yang diamankan sempat diganti plat oleh orang tak dikenal.
Semula, saat kecelakaan mobil BMW pelaku masih berplat F1206 kemudian diganti menjadi B 1442 NAC.
“Orang tak dikenal mengganti plat BMW yang sedang diamankan, sudah kami lakukan pemeriksaan untuk pendalaman,” katanya.
Dirinya memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan secara transparan tanpa ada pihak yang bisa mengintervensi.
Cristiano dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 juta. (Hadid Husaini)
