
Mataram, Kabarterdepan.com – Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas yang terjerat kasus kekerasan seksual.
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (27/5/2025) kemarin.
Agus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia terbukti secara sah melakukan tindakan berpikir seksual terhadap lebih dari satu korban.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap korban yang lebih dari satu orang,” ujar Ketua Majelis Hakim, Mahendrasmara Purnamajati, saat membacakan putusan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Agus dihukum 12 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Agus, Michael Anshory, menyatakan pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
“Kita pikir-pikir dulu selama tujuh hari, pasti kami melakukan upaya hukum banding terkait dengan putusan tersebut,” ungkapnya usai sidang. (Riris*)
