Polda DIY Kembangkan Kasus Mafia Tanah, Tetapkan 3 Tersangka Baru

Avatar of Redaksi
IMG 20250527 WA0086
Sejumlah tersangka korupsi penyalahgunaan tanah di Padukuhan Pugeran Maguwoharjo dibawa ke Gedung Promoter Polda DIY, Selasa (27/5/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Sleman, kabarterdepan.com — Polda DIY mengembangkan kasus penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa dan palungguh di Padukuhan Pugeran.

Sebanyak 3 perangkat di Kalurahan Maguwoharjo ditetapkan tersangka yang terdiri dari Dukuh Pegeran S, Jogoboyo Maguwoharjo E-S, dan Danarta N.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dari tersangka berinisial K yang merupakan Lurah Maguwoharjo yang menyewakan tanah kas dan palunghub dengan total luas 2,5 ribu m² kepada pihak KWW selama 20 tahun dengan harga sewa Rp12,5 juta per tahun.

K sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pengadilam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta setelah diputuskan bersalah.

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan ditetapkan sebagai tersangka karena secara bersama-sama menyewakan tanah kas desa dan pelungguh tanpa izin dari Gubernur DIY untuk lokasi olahraga dan pariwisata.

Untuk sarana olahraga tersebut disewakan dengam durasi yang berbeda-beda. Untuk tersangka S selaku Dukuh Pugeran menyewakan tanah pelungguh seluas 6,5 ribu meter m² di lokasi yang sama disewakan oleh Lurah Maguwoharjo. Total sewa senilai Rp32 juta per tahun.

Untuk terdangka E-S menyewakan beberapa bidang tanah kas dan palungguh drngan harga sewa mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp8 juta per tahun dari beberapa persil.

Untuk tersangka N menyewakan tanah palunggub seluas 6 ribu m² sebanyak 2 kali untuk jangka waktu 5 tahun (Rp50 juta) dan 1 tahun (Rp20 juta).

“Adapun kerugian dari perangkat kelurahan ini sebesar Rp805 juta. Hingga saat ini penyidik melakukan baru melakukan oenyitaan sebeaar Rp272 juta,” katanya.

Saat ini, berkas perkara dari 3 pelaku telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dan sudah dinyatakan lengkap.

“Selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka beserta barangbukti,” ujarnya.

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page