
Bantul, kabarterdepan.com- Polres Bantul mengungkap sebuah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa eksploitasi kepada anak yang terjadi pada tahun 2023 hingga akhir tahun 2024.
Kejadian tersebut berada di Kos Bu Widi Ngijo, Bangunharjo, Sewon, Bantul, DIY oleh dua pasangan berinisial RKW dan AHA kepada bernama FMP yang sebelumnya telah direkrut.
Kedua pasangan tersebut diduga memanfaatkan FMP untuk dijadikan sebagai pekerja seks dengan cara Open BO.
“Korban dicarikan pelanggan melalui aplikasi Mi Chat dan oleh para tersangka ditawarkan dengan harga Rp400 ribu,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ahmad Mirza dalam jumpa pers yang dilakukan di Polres Bantul, Senin (26/5/2025).
Setelah mendapatkan pelanggan, tersangka mengkonfirmasi kepada korban bahwa sudah ada pelanggan yang memesan, dan korban melayani pelanggan di kamar kostnya.
“Setelah melayani pelanggan, korban menerima uang secara tunai dan langsung menyerahkan kepada kedua tersangka RKW dan AH,” katanya. Korban diketahui juga mendapatkan hasil dari Open BO tersebut.
Mirza menyampaikan bahwa hal tersebut berjalan kurang lebih pada akhir tahun 2023 sampai akhir tahun 2024. Total sepanjang periode tersebut, korban telah mendapatkan pelanggan 15-20 orang.
Tim Opsnal Jatanras Polres Bantul kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku AHA berada di kontrakan daerah Wiyoro, Banguntapan, Bantul. Sementara untuk RKW diamankan di tempat kerjanya di Jalan Pleret.
“Usai dilakukan interogasi terduga pelaku tersebut mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan penyidikan,” jelasnya.
Atas perkara tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 88 jo Pasal 76 I UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 88 jo pasal 76 I UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (Hadid Husaini)
