Kapolres Blora Ungkap Kronologi Tiga Wartawan Gadungan Asal Semarang Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Avatar of Redaksi
IMG 20250526 WA0123
KONFERENSI PERS: Kapolres menjelaskan kronologis kejadian pemerasan yang dilakukan wartawan gadungan. (Fitri/kabarterdepan.com)

Blora, Kabarterdepan.com — Tiga wartawan gadungan asal Kota Semarang ditangkap polisi di rumah makan Saung Mekarsari, Kelurahan Karangjati, Blora, beberapa waktu lalu. Mereka kini terancam hukuman 9 tahun penjara.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menyebutkan, ketiga pelaku yakni JS (55), FAP (42), dan S (45). Mereka meminta uang Rp 10 juta kepada korban agar pemberitaan yang telah dibuat bisa dihapus.

Selain itu, sambung AKBP Wawan, mereka juga mengancam akan mem-viralkan berita tersebut di banyak media, jika permintaan mereka tidak dipenuhi.

“Pelapor merasa link berita tersebut tidak benar dan merasa nama baiknya dicemarkan,” ungkap Kapolres Blora saat konferensi pers, Senin (26/05/2025).

Pertemuan antara para pelaku dan saksi awalnya untuk klarifikasi. Namun, saksi yang datang justru dimintai uang.

“Pelapor kemudian memerintahkan saksi DW (38) dan MNR (31) untuk menyerahkan uang tunai Rp 4 juta kepada para pelaku,” jelas Kapolres.

Saat uang diserahkan, pelaku langsung ditangkap oleh petugas Polres Blora. Polisi juga menyita barang bukti berupa 3 unit handphone, 3 ID card media, 1 unit mobil, dan uang hasil pemerasan sebesar Rp 4 juta.

“Kerugian korban sekitar Rp 4 juta,” lanjut AKBP Wawan.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Blora dan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman atau kekerasan.

“Ancaman pidana bagi pelaku adalah paling lama 9 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Kapolres Blora juga mengungkapkan bahwa ketiga pelaku bukan kali pertama beraksi. Mereka diduga pernah beraksi di beberapa daerah lain di Jawa Tengah.

“Dari informasi sementara, pelaku pernah melakukan hal serupa di wilayah Temanggung,” tambahnya.

Kapolres Blora mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakan premanisme, intimidasi, pemerasan, atau ancaman.

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (Fitri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page