
Nasional, Kabarterdepan.com – Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkapkan adanya modus penipuan baru yang kini mulai marak terjadi di tengah masyarakat.
Dalam unggahan resminya lewat media sosial, pihak kepolisian menyampaikan peringatan terkait modus kejahatan siber yang memanfaatkan skenario “salah transfer” sebagai perangkap.
Modus ini menyasar siapa saja, dan pelaku biasanya menyamar sebagai pihak yang tidak sengaja mengirimkan uang ke rekening korban.
Setelah dana masuk, pelaku segera menghubungi korban dan mengaku melakukan kesalahan transfer, lalu meminta uang tersebut segera dikembalikan.
Namun ternyata, uang yang ditransfer ke rekening korban bukan berasal dari rekening pribadi pelaku, melainkan dari pinjaman online (pinjol) ilegal yang mencatut identitas korban.
Dengan demikian, korban yang telah mengembalikan uang ke rekening pelaku justru akan dibebani tanggung jawab atas pinjaman tersebut.
“Korban akan menerima penagihan dari pinjol, padahal uangnya sudah dikembalikan,” tulis Siber Polda Metro Jaya dikutip, Senin (26/5/2025).
“Hati-hati sobat siber: yang ngutang pelaku yang bayar korban,” imbau mereka dalam peringatan tersebut.
Begini Cara Kerja Modus Salah Transfer
1. Pelaku mentransfer sejumlah uang ke rekening korban.
2. Pelaku menghubungi korban dan mengaku telah melakukan kesalahan transfer.
3. Korban yang tidak curiga mengembalikan uang tersebut ke rekening pelaku.
4. Uang yang dikirim ternyata berasal dari pinjol ilegal yang mengatasnamakan korban.
5. Korban akan menerima penagihan dari pinjol karena namanya telah tercatat sebagai peminjam.
Langkah Pencegahan
Untuk mencegah menjadi korban dari modus penipuan ini, Siber Polda Metro Jaya memberikan beberapa langkah antisipatif:
1. Verifikasi sumber transfer secara rinci dan jangan terburu-buru mengembalikan dana yang masuk secara tiba-tiba.
2. Jangan langsung mengembalikan uang. Segera hubungi pihak bank untuk meminta klarifikasi dan laporan resmi terkait transaksi tersebut.
3. Blokir nomor pelaku atau siapa pun yang memaksa atau mengancam untuk segera mengembalikan dana tersebut.
4. Laporkan ke OJK dan Kepolisian jika terjadi ancaman, pemaksaan, atau jika korban telah terlanjur mengirim balik uang tersebut.
Siber Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk aktivitas keuangan mencurigakan, terutama yang melibatkan transfer dana dari pihak yang tidak dikenal. (Riris*)
