Polresta Sleman Tanggapi Viral Ortu Curhat Anaknya Dikeroyok Tapi Jadi Tersangka

Avatar of Redaksi
IMG 20250524 WA0116
Polresta Sleman menanggapi postingan di akun Facebook Info Cegatan Jogja terkait kasus pengeroyokan, Sabtu (24/5/2025). (Polresta Sleman for kabarterdepan.com)

Sleman, kabarterdepan.com – Viral postingan di akun Facebook Info Cegatan Jogja terkait kekerasan anak yang terjadi pada Juni 2024 lalu.

Postingan tersebut mendapat respon dari netizen dengan dibanjiri ribuan komentar.

Dalam akun tersebut dituliskan seseorang yang menyebut sebagai keluarga korban meminta keadilan karena anaknya mendapatkan kekerasan saat mengikuti lomba takbiran malam Idul Adha tahun 2024 lalu.

“Saya meminta keadilan buat anak saya atas apa yang kami alami setahun lalu, bahwasanya anak saya menjadi korban pengeroyokan di desa Genjahan 6, Godean, Sleman, Yogyakarta,” tulis akun tersebut.

Selain itu, keluarga korban mempertanyakan jumlah pelaku yang ditetapkan oleh kepolisian yang disebut janggal.

Akun tersebut juga menjelaskan bahwa dalam mencari keadilan Unit PPA Polresta Sleman tidak merespon secara baik upaya yang dilakukan oleh keluarga korban. Bahkan disebut Unit PPA Polresta Sleman sempat memutus kontak dengan memblokir nomor WhatsApp.

Ibu korban juga mempertanyakan keadilan yang ada. “APAKAH SEPERTI INI HUKUM di Indonesia,” tulis akun tersebut.

Menanggapi hal itu, Polresta Sleman menyampaikan laporan yang telah diterima atas kasus tersebut.

Kanit PPA Polresta Sleman Ipda Immanuel Siahaan menyampaikan kejadian esalahpahaman antar 2 kelompok saat lomba takbiran.

“Terjadi  kesalahpahaman sehingga menyebabkan keributan 2 belah pihak dimana anak R melakukan kekerasan kepada anak berinisial S,” katanya.

Ia menyampaikan, anak inisial S melaporkan menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh R yang dibantu F dan A.  Polisi kemudian menetapkan R, F, A sebagai tersangka.

Immanuel menyampaikan, selang satu bulan, R melakukan laporan balik sehingga S juga ditetapkan sebagai tersangka.

Soal alasan dari 7 orang yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap S tapi hanya R,F,A yang ditetapkan sebagai tersangka, polisi menyebut karena 3 pelaku itu memenuhi unsur alat bukti.

“Karena hasil penyidikan  yang memenuhi unsur alat bukti R F dan A,” jelas Immanuel.

“Dan alasan mengapa anak s ditetapkan s pelaku anak. Karena R, F, A juga menjadi korban kekerasan dilakukan oleh S,” imbuhnya.

Immanuel menyampaikan pihaknya menghimbau untuk selalu mendidik putra-putrinya dengan nilai, moral, etika yang baik.

“Dengan demikian membantu mereka timbul individu yang positif dan bertanggung jawab dapat membantu membentuk generasi yang lebih baik,” katanya. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page